Profil PT Yarindo yang Dipidana BPOM Atas Kasus Obat Sirop Beracun
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memidana perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama karena kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.
BPOM menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut menjual obat dengan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam zat pelarut melebihi ambang batas atau di atas takaran. BPOM juga menduga Yarindo telah mengubah bahan baku tak sesuai persyaratan dan tak melaporkan perubahan tersebut ke otoritas.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, perusahaan tersebut mendapatkan sanksi sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 96, 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009. Ancamannya berupa 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Mereka diduga menjual obat tidak sesuai grade," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10).
Oleh sebab itu, BPOM kini secara resmi telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar.
Sedangkan Yarindo membantah menggunakan bahan berbahaya dalam obat sirop mereka. Manager Hukum Yarindo, Vitalis Jebalus mengatakan pihaknya dirugikan karena belum ada data kematian pasien usai mengkonsumsi Flurin.
"Produk kami tak masuk daftar yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut," kata Vitalis di Jakarta, Senin (31/10) dikutip dari Antara.
Profil dan pemilik PT Yarindo Farmatama
Dikutip dari sejumlah sumber, PT. Yarindo Farmatama merupakan anak perusahaan dari Fahrenheit. Pada 1998 saat terjadinya krisis keuangan di Indonesia, Fahrenheit melihat adanya pergeseran kebutuhan pasar dari generik bermerek ke pasar yang lebih rendah.
Fahrenheit melihat adanya sebuah peluang hingga akhirnya memutuskan untuk mendirikan anak perusahaan manufatur generiknya yakni, PT. Yarindo Farmatama pada tahun 1998. Dalam kurun waktu lebih dari lima tahun sejak didirikan, PT Yarindo Farmatama telah menikmati tingkat pertumbuhan lebih dari 50% per tahun.
Dalam dokumen profil perusahaan yang dirilis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan HAM, Yarindo Farmatama beralamat di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Statusnya adalah perseroan tertutup.
Sebagai informasi, kepemilikan saham perusahaan tersebut dibagi menjadi 10 ribu lembar. Dikutip dari dokumen Ditjen AHU, ada dua nama badan usaha yang tercatat sebagai beberapa pemegang saham.
Pertama, dipegang oleh PT Dian Langgeng Lestari yang menguasai sebanyak 2.209 lembar saham Yarindo. Kedua dipegang oleh PT Pratapa Nirmala yang menguasai sebanyak 1.352 saham perusahaan tersebut. PT Dian Langgeng Lestari juga merupakan anak usaha Fahrenheit.
PT Yarindo Farmatama sendiri memiliki komisaris bernama Januari Widodo Sutandar serta Direktur dengan nama Peter Sutandar, MBA.