10 Negara Pertama yang Mengakui Kedaulatan Indonesia
Pengakuan atas suatu kedaulatan, merupakan salah satu unsur dalam pembentukan suatu negara, yakni unsur deklaratif. Unsur lainnya dalam hal pembentukan suatu negara, adalah unsur konstitutif yang memengaruhi, yakni terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, beberapa negara segera menyatakan dukungannya, dan mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Negara Pertama yang Mengakui Kedaulatan Indonesia
Adapun, beberapa negara pertama yang mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia, antara lain:
1. Mesir
Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia, yakni pada 22 Maret 1946. Sejak pengakuan kemerdekaan tersebut, Indonesia dan Mesir terus menjalin hubungan diplomatik sampai saat ini.
2. India
Salah satu negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia, adalah India. Pengakuan atas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia oleh India ini, disampaikan secara resmi pada 2 September 1946, oleh Perdana Menteri India saat itu, Jawaharlal Nehru.
3. Suriah
Suriah merupakan salah satu dari 9 negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia. Pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Suriah secara resmi diutarakan pada 2 Juli 1947.
Suriah juga merupakan negara anggota Liga Arab yang turut memperjuangkan persoalan agresi militer Belanda ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1947.
Sejak saat itu, hubungan bilateral Indonesia dan Suriah pun berlangsung. Namun, hubungan keduanya sempat terhenti karena krisis Suriah yang terjadi pada 2011. Kini hubungan keduanya sebatas saling mendukung dalam forum internasional.
4. Vatikan
Vatikan menjadi negara Eropa pertama yang memberi pengakuan atas kemerdekaan Indonesia. Pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Vatikan diberikan pada 6 Juli 1947. Pengakuan ini ditandai dengan dibentuknya Apostolic Delegate atau Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta.
5. Irak
Irak merupakan salah satu negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia. Pengakuan atas kedaulatan ini, diutarakan pada 16 Juli 1947. Kedua negara kemudian menjalin hubungan diplomatik sejak 1950. Hingga kini, telah ada sekitar 15 perjanjian yang diresmikan antara Indonesia dan Irak.
6. Lebanon
Lebanon merupakan salah satu dari 9 negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia. Lebanon mengakui Indonesia pada 29 Juli 1947. Pengakuan de jure itu membuat hubungan bilateral Indonesia dan Lebanon dimulai. Kedutaan besar RI untuk Lebanon berdiri di Beirut pada 1996.
7. Afghanistan
Salah satu negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia adalah Afghanistan. Negara ini mengakui kedaulatan Indonesia pada 23 September 1947. Keduanya pun menandatangani perjanjian Treaty of Friendship pada 24 April 1955 di Bandung.
8. Arab Saudi
Arab Saudi menjadi salah satu dari negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia, yakni pada 24 November 1947. Hubungan diplomatik Arab Saudi dan Indonesia pun terjalin sejak 1 Mei 1950.
Kedua negara kemudian menjalin berbagai kerjasama, misalnya kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi dan Haji.
9. Yaman
Yaman memberikan pengakuan atas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada 3 Mei 1948. Selanjutnya, hubungan bilateral Indonesia-Yaman terus ditingkatkan baik dalam bidang politik, ekonomi, hingga sosial budaya, dan telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun.
10. Turki
Turki menjadi salah satu dari negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia. Pada 10 April 1957, Turki mendirikan kedutaan besarnya di Jakarta. Meski mendapat respon negatif dari Belanda, Turki tetap menjadi bagian dari negara yang menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Sekilas tentang Unsur Berdirinya Negara
Selain unsur deklaratif, terkait pernyataan kemerdekaan, serta pengakuan atas kemerdekaan dan kedaulatan dari negara lain, berdirinya suatu negara membutuhkan unsur konstitutif. Adapun, unsur konstitutif yang dimaksud, adalah sebagai berikut:
1. Terdapat Penduduk dalam Suatu Wilayah
Penduduk merupakan orang yang bertempat tinggal di wilayah di suatu negara selama jangka waktu tertentu atau secara permanen. Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat dua tipe penduduk, yakni penduduk adalah warga negara di setiap negara yang tinggal.
Kemudian, penduduk yang bukan warga negara yang tidak memiliki status kewarganegaraan negara tetapi tinggal dan menetap di negara tersebut. Tidak ada ketetapan jumlah minimum penduduk di suatu wilayah agar diakui sebagai negara.
2. Wilayah
Unsur berdirinya negara berikutnya yakni wilayah. Tidak ada ketentuan pasti luas wilayah untuk berdirinya suatu negara. Wilayah yang dimaksud meliputi wilayah udara, laut, dan daratan.
Wilayah darat mencakup ruang angkasa sesuai batas wilayah laut dan daratan. Wilayah darat adalah wilayah yang telah dikukuhkan dengan batasan yang jelas. Wilayah laut adalah, wilayah perairan dekat pantai dalam jarak tertentu.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Makna pemerintahan dapat dikaitkan dalam hubungan kepada 2 hal. Pertama, pemerintahan yang terkait dengan lembaga politik, administratif, dan eksekutif.
Kedua, pemerintahan yang efektif artinya lembaga tersebut benar-benar mampu melaksanakan tugasnya dalam wilayah tersebut dan diakui oleh penduduk setempat. Oleh karena itu, agar pemerintahan mampu melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab, maka dibentuklah peraturan perundang-undangan.
4. Mampu Menjalin Hubungan Internasional
Unsur terbentuknya negara selanjutnya yakni kemampuan untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Syarat ini adalah unsur deklaratif berdirinya suatu negara.