Menilik 4 Syarat Berdirinya Suatu Negara secara De Jure

Annisa Fianni Sisma
31 Oktober 2022, 16:35
syarat berdirinya suatu negara
FREEPIK
Ilustrasi, bendera Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih.

Negara sebagai objek penting dalam hubungan internasional maupun dalam pemerintahan. Negara berdiri dan diakui keberadaannya jika memenuhi syarat tertentu. Syarat berdirinya suatu negara kerap disebut dengan unsur-unsur berdirinya suatu negara.

Unsur atau syarat berdirinya suatu negara merupakan elemen dan hal yang dianggap perlu untuk terbentuknya suatu negara. Syarat berdirinya suatu negara, adalah adanya pengakuan secara de facto dan de jure.

Pengakuan de facto adalah pengakuan secara fakta, kenyataan. Contohnya, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 dan unsur negaranya dapat terpenuhi pada keesokan harinya yakni 18 Agustus 1945. Pengakuan de facto bersifat sementara sambil menunggu perkembangan berikutnya.

Pengakuan de jure adalah pengakuan resmi dalam hukum internasional. Jika suatu negara telah diakui secara de jure, maka negara tersebut mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional dan diakui oleh negara lain di dunia.

Syarat Berdirinya Suatu Negara

Untuk mendapatkan pengakuan de jure, negara tersebut harus berperan aktif menunjukkan ia mampu memenuhi hak dan kewajiban yang ada. Setelah itu, barulah negara lain mengakuinya sebagai negara yang berada. Indonesia diakui oleh Mesir pada 1947, Belanda pada 1949, PBB pada 1950, Inggris pada 1947, Amerika Serikat pada 1947, Rusia pada 1948,.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini unsur atau syarat berdirinya suatu negara selengkapnya melansir dari hukumonline.com.

1. Adanya Penduduk di Suatu Wilayah Tersebut

Melansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik, penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.

Berdasarkan pengertian di atas, diketahui terdapat dua tipe penduduk. Pertama yakni penduduk yang merupakan warga negara di setiap negara yang tinggal secara permanen dan memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.

Kedua, penduduk yang bukan warga negara yakni warga asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan negara tersebut. Penduduk akan menjadikan wilayah tersebut untuk menentukan tempat tinggalnya.

Tidak ada ketetapan pasti jumlah minimum penduduk yang dapat tinggal di suatu wilayah agar dapat diakui sebagai pemenuhan syarat berdirinya suatu negara. Penentu status kependudukan penduduk adalah ikatan hukum dalam satu kebangsaan.

2. Adanya Wilayah yang Ditinggali

Selain penduduk, syarat berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah. Tidak ada ketentuan pasti luas wilayah yang dapat dianggap sebagai pemenuhan syarat berdirinya suatu negara.

Pengertian wilayah adalah ruang yang meliputi wilayah darat, udara, laut. Wilayah darat mencakup ruang angkasa sesuai batas wilayah laut dan daratan. Wilayah darat adalah wilayah yang telah dikukuhkan dengan batasan yang jelas. Wilayah laut adalah wilayah perairan dekat pantai dalam jarak tertentu.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...