Bentuk Negara Indonesia Adalah Republik, Ini Penjelasan Lengkapnya

Annisa Fianni Sisma
31 Oktober 2022, 14:19
bentuk negara Indonesia adalah
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi, suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Berdirinya sebuah negara, tentu harus memiliki sistem pemerintahan, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa bentuk negara merupakan salah satu aspek penting dalam mendirikan suatu negara.

Bentuk negara Indonesia adalah republik. Hal ini tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yakni, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

Ketentuan mengenai bentuk negara Indonesia ini tidak dapat diubah. Sebab, jika ada perubahan terhadap bentuk negara, maka akan sangat berdampak pada seluruh mekanisme pemerintahan yang telah ada dan mengubah konstitusi.

Larangan perubahan tersebut tercantum dalam ketentuan pada Pasal 37 ayat (5) yang berbunyi: “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Penjelasan Mengenai Bentuk Negara Indonesia

Mengenai bentuk negara Indonesia adalah republik, berikut ini penjelasan tentang serba-serbi bentuk negara republik selengkapnya.

Bentuk negara muncul sejak masa Yunani kuno yakni Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Namun dalam ilmu negara dalam teori bentuk negara sejak dulu yakni monarki dan republik. Bentuk negara republik terbagi menjadi republik mutlak, republik konstitusi dan republik parlemen.

Melansir dari Delfi Suganda dalam jurnal berjudul ‘Pancasila, Keragaman dan Negara Kesatuan’ yang terbit pada 2016, kesepakatan mempertahankan bentuk negara Indonesia adalah republik didasari atas pertimbangan bahwa bentuk negara ini diterapkan sejak awal berdirinya negara. Bentuk negara ini juga dianggap mewadahi persatuan bangsa yang majemuk dengan berbagai suku, ras, agama, dan golongan.

Dalam menyusun UUD 1945, bentuk negara disepakati harus tercantum pada konstitusi. Awalnya terdapat perdebatan dari pada founding fathers antara menggunakan bentuk negara kesatuan atau federal. Perdebatan ini muncul karena anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) terdiri dari berbagai macam latar belakang.

Bentuk negara republik adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden. Pada umumnya, bentuk pemerintahan republik dijalankan dengan sistem pemerintahan presidensial.

Untuk memahami ciri negara republik, berikut penjelasannya selengkapnya.

1. Terdapat Pembagian Kekuasaan

Pembagian kekuasaan yang dimaksud dalam bentuk negara republik adalah seperti legislatif, yudikatif, dan eksekutif dari Montesquieu. Di Indonesia, pembagian kekuasaan yudikatif yakni contohnya di MK dan MA, sedangkan eksekutif yakni Presiden, dan Legislatif yakni DPR.

2. Terdapat Konstitusi
Konstitusi yang berlaku di negara dengan bentuk negara republik berlaku untuk seluruh wilayah negara tersebut. Di Indonesia, konstitusi yang berlaku yakni UUD NRI 1945.

3. Masa Jabatan Presiden Terbatas

Ciri negara republik berikutnya yakni masa jabatan presiden terbatas. Hal ini ditentukan dalam konstitusi negara tersebut.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...