Mahfud Bantah Peralihan ke TV Digital Melanggar Putusan MK

Ade Rosman
4 November 2022, 19:31
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menkominfo Jhonny G Plate (kanan) melakukan prosesi penghentian siaran televisi analog di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menkominfo Jhonny G Plate (kanan) melakukan prosesi penghentian siaran televisi analog di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Pemerintah telah mematikan siaran TV analog di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai Kamis (3/11) lalu. Menurut Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, keputusan ini diambil karena hampir seluruh masyarakat di wilayah Jabodetabek sudah siap untuk mengalihkan penggunaan ke TV digital.

"Ini jangan dikatakan tak siap, 98 persen masyarakat sudah siap," katanya kepada wartawan usai mengikuti disuksi di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).

Mahfud mengatakan, pemerintah telah membahas Analog Switch Off (ASO) atau mematikan siaran analog ini sejak lama, dan kebijakan untuk beralih ke digital telah dibuat jauh sebelum keluar keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja.

Penjelasan Mahfud ini meluruskan pernyataan MNC Group sebelumnya, yang menyatakan bahwa masyarakat dirugikan dengan kebijakan tersebut. Selain itu, MNC juga menyinggung salah satu petitum dalam keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, mengenai larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud menilai keputusan pemerintah tidak bertentangan dengan petitum MK, karena kebijakan untuk beralih ke siaran TV digital dibuat sebelum adanya keputusan MK. Sementara keputusan MK tersebut tidak berlaku surut.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan penggantian siaran ini sejalan dengan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU), perusahaan telekomunikasi internasional. "Harus segera, agar masyarakat teknologinya bagus dan lebih murah," jelasnya.

Sementara bagi masyarakat yang belum siap dengan ASO, pemerintah telah menyiapkan beberapa posko bantuan. "Nanti dibantu, yang dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya," ungkapnya.

Mahfud juga tidak mempermasalahkan jika terdapat pihak-pihak yang berencana untuk menggugat pemerintah terkait kebijakan ini. Sebab hal itu menjadi hak setiap warga negara. "Ya silakan aja. Itu biasa, di koran tiap hari orang nuntut orang," terangnya.

Untuk diketahui, ketika pemerintah mematikan siaran analog pada Kamis lalu, terdapat beberapa stasiun TV yang tetap menayangkan siaran analog. TV tersebut adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Inews TV, TV One, dan Cahaya TV.

Mahfud dalam konferensi pers pada Kamis (3/11) mengancam akan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) kepada stasiun TV yang bandel ini. 

Menanggapi konferensi pers tersebut, MNC Group kemudian memberikan pernyataan resmi bahwa mereka bersedia untuk mematikan siaran analog dan beralih ke digital. Tetapi menurut MNC Group, kebijakan ini merugikan masyarakat karena 60 persen publik di kawasan Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog. 

Menurut laporan perusahaan, pangsa audiens siaran televisi gratis (free to air/ FTA TV), MNC Group merupakan yang terbesar di Indonesia saat jam tayang utama alias prime time. Persentasenya mencapai 44% pada Juli 2022.

Sementara, milik Surya Citra Media alias SCMA menempati posisi kedua sebesar 31%. Diikuti grup media milik TRANS dan VIVA masing-masing 16% dan 10%.

Pernyataan serupa juga disampaikan VIVA, perusahaan induk ANTV dan TV One. Melalui keterangan resmi, grup tersebut menilai tingkat penetrasi masyarakat Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih minim. Selain itu, masih terdapat multitafsir terhadap implementasi undang-undang. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...