DPR Pilih Panglima TNI Pekan Depan, Siapa Pengganti Andika Perkasa?
Presiden Joko Widodo hari ini Rabu (23/11) bakal mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Panglima TNI kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pengiriman surpres mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat.
Menurut Pratikno setelah nama diberikan, selanjutnya DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk menetapkan pengisi jabatan Panglima TNI. Meski begitu, ia tak mau menyampaikan siapa saja nama calon panglima yang dikirimkan ke DPR.
"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan," ujar Pratikno seperti dikutip dari Antara.
Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid membenarkan bahwa Surpres dari istana berisi nama calon Panglima TNI akan diterima pada Rabu sore. Rencana itu sudah terkonfirmasi dari Istana.
"Sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Kemungkinan sore ini masuk. Kami tunggu saja," kata Meutya dalam keterangan resmi.
Menurut Meutya, nama calon Panglima TNI yang dikirim Jokowi bisa saja berasal dari ketiga matra TNI. Ia menyebut sudah mengenal para kepala staf yang saat ini menjabat.
Meutya menyatakan Komisi I DPR RI masih memiliki waktu untuk melakukan uji kepatutan dan uji kelayakan terhadap calon yang diusulkan. Sejauh ini, DPR menjadwalkan masa sidang untuk tahun 2022 akan berakhir pada 16 Desember 2022.
"Ini masa sidang terakhir kita punya waktu paling lama sebelum masa sidang berakhir 16 Desember 2022," katanya.
Merujuk Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa nama calon panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Menurut Meutya, bila Surpres diterima hari ini, Komisi I DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada minggu depan.
Beleid tentang TNI juga menyebutkan bahwa usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.
Selain itu, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.
Saat ini tiga nama disebut menjadi calon terkuat pengganti Andika. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut atau KSAL Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara atau KSAU.