Jaksa Agung Klaim 2.103 Kasus Tuntas dengan Restorative Justice
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaporkan sebanyak 2.103 kasus dituntaskan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dengan cara restorative justice atau keadilan restoratif. Penerapan penyeleseian kasus dengan cara ini telah dilakukan sejak 2020 lalu hingga kini.
"Sejak dicanangkan pada 2020, kejaksaan telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara," kata Burhanuddin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (23/11).
Menurut Burhanuddin penuntasan kasus lewat restorative justice terdiri dari 230 perkara pada 2020, 422 perkara pada 2021, serta 1.451 perkara pada 2022. Saat ini telah membentuk rumah restorative justice (Rumah RJ) dan balai rehabilitasi.
"Dalam penyelesaian perkara berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1536, serta 73 balai rehabilitasi di seluruh indonesia," kata Burhanuddin.