Upah Minimum Jakarta Tahun Depan Hanya Naik Rp 259 Ribu, Tak Capai 10%

Ameidyo Daud Nasution
29 November 2022, 11:15
upah, ump, jakarta
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Para kepala daerah telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023. Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta dengan kenaikan upah Rp 259.944 atau 5,6% menjadi Rp 4.901.708.

Kenaikan angka ini masih di atas UMP 2022 yang naik Rp 225.567 atau 5,1% menjadi Rp 4.641.584. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan angka ini mencermati Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11) lalu.

Adapun Pemprov melibatkan unsur lainnya dalam menghitung di antaranya pakar, akademisi, hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Dari pembahasan bersama unsur-unsur tersebut, maka upah minimum diputuskan naik jadi Rp 4,9 juta.

"Survei, ketemu angka 5,6% atau alfa 0,2," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Senin (28/11) dikutip dari Antara.

Adapun kenaikan ini berdasarkan penghitungan dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Angka maksimal naiknya upah jika mengacu aturan tersebut adalah Rp 464.185 atau 10%.

Kenaikan upah minimum ini ditentang buruh. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerek upah sebesar 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5%. Oleh sebab itu, kepala daerah diminta untuk meninjau lagi angka UMP tahun depan. 

"Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," ujar Said Iqbal pada Senin (28/11).

Di sisi lain, buruh mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021.  Kendati demikian, mereka meminta daerah meralisasikan kenaikan 10%.

"Bila tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," kata Said. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...