Ferdy Sambo Ungkap Alasan Buat Skenario Tembak Menembak Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengungkap alasannya membuat skenario tembak menembak yang menewaskan Brigadir J. Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan di Mabes Polri, Ferdy Sambo mengatakan terjadi peristiwa tembak menembak yang menyebabkan kematian Yosua.
Ferdy Sambo mengaku mencoba berlindung pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Dalam aturan itu penggunaan senjata api diperbolehkan untuk menyelamatkan anggota polri saat ada kontak tembak menembak.
"Pengalaman dinas saya, Perkap nomor 1 tahun 2009, tentang penggunaan senjata api itu kan yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia," kata Sambo, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Mulanya, hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan menanyakan alasan mantan Kadiv Propam Polri tersebut sampai harus membuat skenario tembak menembak di antara anak buahnya. Sambo pada awalnya hanya menjawab pertanyaan hakim dengan pengakuan bahwa dirinya salah.
"Saya memang salah, Yang Mulia," kata Sambo.
Namun, hakim menekankan bahwa pertanyaan yang diberikan pada Sambo bukan perihal benar maupun salah.
"Bukan. Saya nanya dulu, salah nanti dulu. Apa alasan saudara sampai membuat skenario, terpikir di benak saudara bahwa 'oh harus terjadi tembak menembak'," kata hakim menegaskan.
Pada persidangan tersebut, Sambo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Selain Sambo, mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali juga akan memberikan kesaksian dalam sidang hari ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai saksi untuk sidang hari ini. Namun, pihak Putri menyampaikan keberatan jika harus bersaksi dalam sidang yang sifatnya terbuka.
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, mengatakan hal tersebut dikarenakan pihaknya khawatir saat persidangan disinggung mengenai pelecehan seksual.
"Pada tanggal 27 oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim, dan kami tindak lanjuti tanggal 6 desember, terkait permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman.
Menanggapi pernyataan tersebut, hakim kemudian menyatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut, karena dakwaan oleh JPU terkait pembunuhan berencana, bukan asusila.
Setelah itu, hakim kemudian memutuskan Sambo dihadirkan terlebih dahulu untuk sidang hari ini.
"Kalau begitu, kita ubah dulu. Untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," katanya.