PBB Khawatirkan Beberapa Pasal KUHP Baru Bertentangan dengan HAM
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12). Meski demikian aturan terbaru ini menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
PBB khawatir beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM). Mereka mengatakan beberapa pasal berpotensi melanggar kebebasan pers.
"Adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," demikian bunyi keterangan tertulis PBB Indonesia pada Kamis (8/12).
Hal lain yang menjadi perhatian mereka adalah potensi KUHP yang baru akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laku, dan minoritas seksual. Mereka juga khawatir beberapa pasal akan berdampak pada hak kesehatan seksual, hak privasi, hingga memperburuk kekerasan berbasis gender.
"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap kepercayaan minoritas," kata PBB.
Padahal, PBB telah menyerukan kepada pemerintah dan dewan untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan hak asasi manusia. Mereka mendorong pemerintah berdialog secara terbuka dengan masyarakat sipil.
PBB juga telah menyurati pemerintah soal KUHP yang baru. Mereka mengaku siap untuk berbagi keahlian teknis dalam membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif.
"Menjamin semua individu negara ini menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti Indonesia," demikian keterangan tertulis PBB.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah pasal 412 yang mengatur tentang hidup bersama atau kohabitasi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan pemerintah dan DPR kebablasan karena mengatur hal yang menjadi norma susila dalam kacamata hukum pidana.
Meski demikian, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan kehadiran pasal 412 dalam KUHP baru merupakan bentuk penghormatan negara pada nilai-nilai perkawinan yang hidup di masyarakat. Selain itu, KUHP baru juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu.
“Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung,”kata Aries dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12).
Aries juga menepis kekhawatiran PBB soal KUHP tak sesuai dengan HAM. Ia mengatakan payung hukum pidana ini dibuat dengan menjunjung tinggi kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, hingga jurnalisme.
"Atas dasar itu KUHP mengatur dengan mempertimbangkan hak asasi dan kewajiban asasi manusia," katanya.
Ia juga mengatakan KUHP tak mendiskriminasi perempuan, anak, kelompok minoritas, serta pers. Salah satunya dengan mengadopsi Pasal 6 huruf d UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers ke Pasal 218 KUHP.
"Sehingga penyampaian kritik tidak dipidana sebab merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal yang berkaitan kepentingan masyarakat," kata Aries.