Laksamana Yudo: Deddy Corbuzier Tak Wajib ke Kantor, Dapat Tunjangan
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjelaskan mengenai pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat tersebut, kata dia, kepada warga negara bukan militer yang memiliki keahlian untuk kemajuan TNI.
“Ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI,” kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Dia mengatakan mereka yang berpangkat Tituler bakal tidak mendapatkan gaji, tapi akan mendapatkan tunjangan. Selain itu, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor sebagaimana prajurit TNI.
"Tergantung kebutuhan. Enggak harus (ke kantor)," katanya.
Yudo menceritakan bahwa di TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebelumnya pernah memberi pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada seseorang yang memiliki keahlian bermusik untuk mengajarkan kepada para taruna. Pemberian pangkat tersebut, lanjut dia, karena keahlian tersebut tidak dimiliki perwira TNI AL lain kala itu.
“Saya memanggil orang luar untuk melatih taruna sehingga ia menjadi dosen sebagai guru untuk melatih mereka selama saya menjadi taruna,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pemberian pangkat tersebut sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait. “Itu kan sudah disetujui Kasad, ada Panglima TNI, sudah, kan kewenangannya,” ucap dia.
Untuk itu, lanjut dia, terkait dengan desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier dari sejumlah pihak akan dikomunikasikan terlebih dahulu. “Nanti kita tanyakan dulu, karena itu pengusulannya ‘kan diawali dari kepala staf angkatan,” ujarnya.
Ketua Komisi I Meutya Hafid merupakan salah satu yang menyatakan kaget dengan pemberian pangkat untuk Deddy Corbuzier. Dia berharap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjelaskan terlebih dulu kepada DPR. "Saya juga kaget, jujur kaget, karena belum dikomunikasikan ke komisi I," kata Meutya.
Meski mengatakan tidak ada masalah dengan pemberian pangkat tersebut, Meutya mengatakan perlu adanya penjelasan pada publik, agar tidak menimbulkan kontroversi.
"Supaya ada kejelasan mengenai tugasnya, sehingga kriterianya jelas dan transparan, sepeti apa yang bisa diundang oleh TNI untuk menjadi salah satu anggotanya dari luar," katanya.
Sebelumnya juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemberian pangkat tersebut karena Deddy dianggap memiliki kemampuan komunikasi di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Kemampuan tersebut, menurut Dahnil, dibutuhkan oleh TNI.
"Kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI ," katanya.
Aturan Kepangkatan Letkol Tituler
Pemberian kepangkatan khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Menurut PP tersebut, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.
Adapun penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b dituliskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya. Jabatan yang dipangku orang dengan pangkat tituler, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
Tugas jabatan keprajuritan tertentu tersebut, merupakan tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik.
Dijelaskan pula bahwa penggunaan pangkat tituler sendiri hanya berlaku selama penerima memangku jabatan keprajuritan. Setelah orang yang menerima pangkat tituler tak lagi memangku jabatan keprajuritan maka pangkat tersebut akan dicabut.
Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih memangku jabatan atau pangkat belum dicabut.