Jadi Letkol Tituler TNI, Berapa Tunjangan Diterima Deddy Corbuzier?
Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Selebritas tersebut tak akan mendapatkan gaji, namun mendapatkan tunjangan.
Calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono mengatakan pemberian pangkat tituler sudah diatur. Tujuan pemberian kepada warga negara bukan militer yang memiliki keahlian yang diperlukan untuk kemajuan TNI.
Selain itu, orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor sebagaimana prajurit TNI. "Tergantung kebutuhan. Enggak harus (ke kantor)," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12).
Ia mengatakan bahwa pemberian pangkat tersebut sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait.
“Itu kan sudah disetujui Kasad, ada Panglima TNI, sudah, kan kewenangannya,” katanya.
Meski demikian, berapa tunjangan yang akan diterima Deddy Corbuzier?
Aturan mengenai tunjangan pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomori 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Jabatan ini hanya diberikan kepada warga negara yang bersedia menjalankan tugas tertentu di lingkungan TNI.
Adapun Pasal 29 PP tersebut menyebut penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama seseorang memangku jabatan tersebut. "Serta membawa akibat administrasi terbatas," bunyi Pasal 29 ayat (2) PP tersebut.
Dalam penjelasan ayat (2), ada tiga hal yang dimaksud dengan administrasi terbatas. Pertama adalah tunjangan tituler sebesar 15% dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai pangkat yang dpangkunya. Penyandang pangkat ini juga berhak atas tunjangan jabatan.
Kedua, rawatan prajurit sebagaimana berlaku. Ketiga, rawatan yang bisa diberikan kepada keluarga prajurit.
Belum jelas berapa pastinya tunjangan secara nominal yang akan diterima Deddy. Namun sebagai perbandingan, gaji letnan kolonel TNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 mencapai Rp 3.093.900 hinga Rp 5.084.300.