Partai Ummat Tunjuk Denny Indrayana Urus Gugatan Pemilu ke Bawaslu
Partai Ummat menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi gugatan ke Bawaslu. Gugatan dilayangkan Partai Ummat atas KPU yang telah menetapkan partai bentukan Amien Rais itu tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.
Lewat akun media sosial twitter @dennyindrayana, pemilik Integrity Law Firm itu mengatakan telah menyiapkan berkas gugatan yang akan disampaikan ke Bawaslu. Denny juga berterima kasih atas kepercayaan Amien Rais dan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada kantor hukumnya.
“Bismillah, 114 halaman keberatan Partai Ummat akan menjadi senjata utama untuk menyelamatkan pemilu 2024 yang jujur dan adil tanpa kecurangan,” ujar Denny Jumat (16/12).
Sebelumnya, Amien Rais yang merupakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat mengatakan bahwa partainya sengaja dijegal untuk menjadi peserta pemilu 2024. Menurut Amien, partainya bahkan sudah mengetahui tak akan diloloskan sebelum penetapan resmi partai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum pada Rabu (14/12).
“Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal,” ujar Amien dalam rekaman video yang diunggah sebelum penetapan partai peserta pemilu oleh KPU.
Menurut Amien, proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU rawan dimanipulasi. Ia menyebut ada kekuatan politik besar yang memang ingin menghambat langkah Partai Ummat pada pemilu 2024 mendatang.
“Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa ikut pemilu 2024,: ujar Amien.
Pada pengumuman penetapan partai yang lolos jadi peserta pemilu 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual di dua provinsi. Provinsi itu adalah Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Di provinsi Nusa Tenggara Timur Partai Ummat hanya memenuhi 12 keanggotaan. Sedangkan persyaratan minimal adalah 17 orang di setiap kabupaten dan kota. Sedangkan di Sulawesi Utara, partai ummat hanya mencatatkan 1 keanggotaan.
Atas penetapan peserta pemilu 2024, Hasyim mempersilakan Partai Ummat menyampaikan keberatan. Surat keberatan dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi selesai.