DKPP Proses Laporan Kode Etik Komisioner KPU Idham Holik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan akan memproses laporan dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh 10 anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, termasuk Idham Holik. Laporan tersebut dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Komisioner DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengaku belum melihat isi laporan tersebut. Namun, pihaknya akan bekerja sesuai kewenangan dan fungsi dalam menegakan kode etik.
"Jadi kita menunggu untuk diproses administrasi, apakah ini memenuhi untuk verifikasi administrasi, kemudian kita juga akan melakukan proses verifikasi materiil, kemudian nanti akan kita lihat bagaimana isi laporan yang disampaikan oleh teman-teman koalisi masyarakat sipil," kata Tio kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).
Tio mengatakan, DKPP tidak hanya menerima laporan tersebut. Banyak laporan yang masih perlu diverifikasi administrasi.
"Banyak (laporan), misalnya terkait dengan proses penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), itu pun masih ada beberapa yang belum kita verifikasi administrasi. Laporan terakhir ada lima yang belum kami verifikasi administrasi," kata Tio.
Tio mengatakan tidak ada prioritas dalam penanganan setiap laporan meskipun laporan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih tersebut menyangkut petinggi KPU RI.
"Jadi equality treatment ya, kami memperlakukan semua orang sama. Artinya tidak ada yang prioritas, tidak ada yg tidak diprioritaskan, semuanya sama kita prioritaskan hanya kami membagi waktu bagaimana semua supaya penanganannya bisa cepat," kata Tio.
Ia mengatakan, DKPP tidak melihat laporan tersebut sebagai laporan politik. Menurutnya, pihaknya akan bekerja sesuai kewenangan menjaga marwah terkait dengan etik dalam penyelenggaraan pemilu.
Meski demikian, Tio enggan bersuara lebih jauh terkait konsekuensi dari pelaporan etik tersebut."Mohon maaf, saya tidak mau mengomentari terkait dengan hal yang belum diputus ya oleh DKPP dalam proses pengaduan yang disampaikan oleh siapapun," kata Tio.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh 10 komisoner KPU. Laporan tersebut dilakukan melalui dua firma hukum, yaitu Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office.
Pada laporan tersebut, Idham diduga melakukan ancaman pada anggota KPU saat konsolidasi nasional. Jika tidak menuruti perintah, anggota KPU akan 'di-rumah sakitkan'
"Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," kata Julio kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).
Selain Idham, Julio mengatakan, pihaknya juga mengadukan 9 terlapor lainnya terkait adanya dugaan pelanggaran etik. "Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," kata Julio.
Sementara itu, Ibnu Syamsu Hidayat yang juga datang bersama Julio mengatakan pelaporan tehadap beberapa anggota KPU, komisioner di provinsi dan kabupaten/kota, terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. Ibnu menjelaskan, pihaknya menemukan adanya modus menghindari verfak maupun verfak perbaikan.
"Kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," kata Ibnu.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022. Berikut daftar 17 parpol tersebut seperti tertera dalam grafik: