Partai Ummat Yakin Lolos Verifikasi Faktual Ulang, Patahkan Hasil KPU
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yakin partainya akan lolos pada verifikasi faktual ulang yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Verifikasi faktual kembali dilakukan sebagai tindak lanjut hasil mediasi dengan KPU yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu pada 19-20 Desember 2022 lalu.
“Dari Partai Ummat kami yakin jadi peserta pemilu 2024. Insya allah kami siap untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pada kedua wilayah yang dimaksud,”ujar Ridho usai pelaksanaan mediasi di kantor Bawaslu Selasa (20/12) malam.
Hasil mediasi yang tertuang dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022 menyebutkan bahwa proses verifikasi faktual harus dilakukan KPU sebelum Desember berakhir. Keputusan tercapai setelah KPU dan Partai Ummat melakukan dua kali mediasi. Mediasi kedua dihadiri oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Ridho mengatakan Partai Ummat telah menyiapkan amunisi baru untuk menghadapi verifikasi faktual ulang yang akan digelar KPU. Partai akan memasukkan ulang berkas verifikasi dari 150 dewan pimpinan daerah termasuk 16 kepengurusan DPD.
Sebelumnya berkas kelengkapan di 16 DPD dinilai KPU tidak mencukupi sehingga menetapkan Partai bentukan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat pada verifikasi faktual pertama. Partai juga akan melengkapi berkas keanggotan untuk memperkuat hasil verifikasi.
“Jadi insya allah kami yakin ini jalan untuk kami melanjutkan perjuangan ini dan insya allah kami yakin menjadi peserta pemilu 2024.” ucap Ridho.
Ridho mengatakan proses verifikasi faktual direncanakan akan berlangsung selama 10 hari. Proses diawali dengan registrasi, verifikasi administrasi, sampling dan verifikasi faktual. Proses dimulai dari awal untuk menyesuaikan dengan ketentuan penetapan partai peserta pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU. Namun, verifikasi hanya akan difokuskan pada dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
KPU sebelumnya menetapkan Partai Ummat tidak memenuhi syarat di dua provinsi yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, di antaranya Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, serta Sabu Raijua. Lalu provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.