Arus Mudik Nataru, 36 Ribu Penumpang KAI Berangkat dari Jakarta
Jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melaporkan sebanyak 36.100 penumpang diberangkatkan, per Sabtu (24/12) atau H-1 Natal 2022. Jumlah tersebut merupakan total pengguna kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen .
“Jumlah kereta api (Kereta Api) di Stasiun Gambir sebanyak 37 kereta api dengan volume keberangkatan 13.900 penumpang dan volume kedatangan 3.493 penumpang. Adapun jumlah kereta api di Stasiun Pasarsenen sebanyak 32 kereta api dengan volume keberangkatan 22.200 penumpang dan volume kedatangan sebanyak 1.963 penumpang,” ujarnya, dilansir dari Antara, Sabtu (24/12).
Sepanjang 22 Desember-8 Januari 2022, total kereta api yang digunakan sebanyak 1.211 kereta api dengan rata-rata penggunaan 68 kereta api per hari. Sementara itu, total penggunaan kereta api tambahan sebanyak 339 dengan rata-rata pemakaian per hari sebanyak 19 kereta api.
“Mengenai penjualan tiket pada periode yang sama sebanyak 305 ribu, dengan 736.406 ketersediaan tempat duduk,” kata Eva.
Lebih lanjut, Eva mengingatkan para penumpang yang hendak menggunakan jasa KAI diharuskan telah melakukan vaksin ketiga (booster) bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Adapun Warga Negara Asing (WNA) dengan kategori umur sama yang berasal dari luar negeri wajib melakukan vaksin kedua.
Sementara itu, bagi yang berumur 18 tahun ke atas dan tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk mereka yang berusia 6-12 tahun wajib melakukan vaksin kedua, tidak wajib vaksin jika dari perjalanan luar negeri, dan bagi yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Mereka yang tidak/belum divaksin harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.
“Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan,” ungkap dia.
Pada kategori usia 13-17 tahun, maka diwajibkan melakukan vaksin kedua, dan tidak wajib vaksin jika dari perjalanan luar negeri, serta bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Eva.