Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis penjara 9 bulan dalam perkara unggahan meme stupa Borobudur yang disebut mirip Presiden Joko Widodo. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).
“Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan putusan seperti dikutip dari siaran Kompas TV.
Sidang putusan perkara meme stupa hari ini digelar secara daring. Dalam putusannya, hakim menyebut Roy Suryo terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian. Ia juga disebut turut menyebar permusuhan individu yang memicu SARA.
Dalam perkara penistaan terhadap agama itu, Roy juga dikenakan denda administrasi senilai Rp 5.000. Putusan dibuat setelah mendengarkan keterangan dari 10 saksi fakta, 5 saksi ahli dan 5 saksi yang meringankan.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Roy Suryo hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti 6 bulan. Jaksa menyebut, Roy terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa Setyo hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama. Meme itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Atas putusan yang dibuat hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan pengacara Roy Suryo meminta waktu untuk memikirkan langkah selanjutnya yang akan diambil.