Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Syahrizal Sidik
29 Desember 2022, 20:05
Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan dirinya dari anggota Korps Bhayangkara.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya, menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Menyikapi hal ini, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Sambo kepada Kapolri. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/12).

Sebelumnya, pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo juga sempat mengajukan banding pada Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) namun ditolak lantaran Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Saat ini, suami dari Putri Chandrawati ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...