Sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hari Ini Hadirkan Saksi Meringankan

Ade Rosman
2 Januari 2023, 09:55
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hari ini, Senin (2/1), dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang rencananya akan mendengarkan keterangan dari saksi meringankan dari terdakwa atau a de charge.

"Jam 9.30 WIB, agenda saksi a de charge di Ruang sidang Utama," bunyi keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan Muhammad Arif Setiawan, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sementara pengacara Ricky, Erman Umar, menjelaskan akan menghadirkan Nathanael E. J. Sumampouw, ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan merupakan hak dari terdakwa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menghadirkan para saksi dan ahli terkait kasus ini. Sesuai tata urutan persidangan, setelah selesai pemeriksaan terhadap semua saksi meringankan, maka sidang akan dilnjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.  

Pada perkara tersebut, Kuat dan Ricky, bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan dari Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...