Pakar Hukum Kritik Kegentingan Memaksa dalam Perppu Ciptaker

Ade Rosman
3 Januari 2023, 07:09
Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia atau STHI Jentera, Bivitri Susanti, menilai alasan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan syarat seperti yang disebutkan Undang-undang Dasar atau UUD.

Bivitri memaparkan, konstruksi konstitusional Perppu berbeda dengan perundang-undangan seperti biasanya yang terdapat dalam pasal 20 Undang-undang Dasar (UUD). Sedangkan, Perppu diletakkan secara terpisah di pasal 22 UUD.

Ia mengatakan, Perppu tidak boleh dipakai dalam situasi normal. Penerbitan Perppu harus memenuhi ihwal kegentingan memaksa.

Sementara pemerintah mengatakan jika salah satu alasan penerbitan Perppu adalah terdampak perang Rusia-Ukraina. Menurut Bivitri, alasan  tersebut tidak termasuk dalam ihwal kegentingan memaksa yang dikonstruksikan oleh UUD. 

"Karena yang dibayangkan oleh pembuat UUD pada waktu itu, ketika membuat pasal 22 adalah kegentingannya serius sekali gitu. Ibaratnya itu kalau undang-undangnya gak ada, maka besok tuh Indonesia bangkrut misalnya, atau Indonesia musnah, misalnya gitu," kata Bivitri, Senin (2/1).

Seharusnya Dibuat UU Kembali

Bivitri tidak menampik bahwa Indonesia terkena dampak perang Rusia-Ukraina. Namun demikian, ia mengatakan hal tersebut belum masuk ke dalam satu kategori yang di dalam hukum tata negara dinamakan 'hukum tata negara darurat'.

Lebih jauh, Bivitri menggambarkan yang masuk dalam kategori tersebut apabila situasinya bencana alam atau perang yang luar biasa. Sedangkan, perang Rusia-Ukraina dampaknya tidak langsung dirasakan oleh Indonesia.

"Dengan adanya inflasi, krisis ekonomi, bukan berarti kan itu misalnya ya Perppu keluar tanggal 30, kalau gak ada keluar Perppu tanggal 30, tanggal 31 Desember Indonesia bangkrut, kan enggak. Pemerintah masih bisa memfasilitasi pesta-pesta tahun baru kok," katanya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...