Kritik Anggota DPR dan DPD: Perppu Ciptaker Bahaya Bagi Demokrasi

Ade Rosman
2 Januari 2023, 17:44
Peserta pelatihan mengikir dasar di Balai Latihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Karawang, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/rwa.
Peserta pelatihan mengikir dasar di Balai Latihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Karawang, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12) lalu. Beleid tersebut menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai inkonstitusional bersyarat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, lahirnya Perppu Cipta Kerja ini, turut memberikan dampak terhadap 75 Undang-undang lain. Aturan tersebut ttersebar pada berbagai bidang, mulai dari ketenagakerjaan, pengelolaan lingkungan, bangunan gedung, budidaya perikanan, kehutanan, ketenagalistrikan, hingga persoalan perdagangan.

Advertisement

Menanggapi lahirnya Perppu ini, Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, menilai penerbitan Perppu kedua tahun lalu itu, sebagai cara pemerintah untuk menyiasati keputusan MK, yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Menurut Netty,  MK telah menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil, karena tata cara pembentukannya tidak berdasarkan kepada proses dan metode yang pasti. Selain itu, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi setelah adanya persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.

Netty merasa sikap pemerintah untuk membentuk Perppu bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga meminta Presiden Jokowi untuk memperbaiki terlebih dulu status mengenai inkonstitusionalitas bersyarat pada beleid Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya, sesuai keputusan MK.

Hal ini untuk menghindari ketidakpastian hukum serta dampak hukum lebih besar yang ditimbulkan Perppu.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu,” jelas Netty di Jakarta, Senin (2/1).

Lebih jauh, Netty berpendapat, penerbitan Perppu ini menunjukkan sikap pemerintah yang tidak menghormati keputusan MK selaku lembaga yudikatif. Sikap seperti ini dinilainya berbahaya bagi proses demokrasi.

“Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati, maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” ungkapnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement