Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka KPK, Ini Daftarnya

Ira Guslina Sufa
10 Januari 2023, 15:40
Lukas Enembe
Istimewa
Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. KPK menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe saat sedang makan di salah satu restoran di Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus gratifikasi. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta usai ditangkap.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pada periode 2021 Lukas Enembe tercatat memiliki harta senilai Rp 33,7 Miliar. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan harta tak bergerak. 

LHKPN terakhir dilaporkan Lukas pada 31 Maret 2022 untuk periode 2o21. Berdasarkan laporan itu, Lukas tercatat memiliki 6 bidang tanah dan bangunan di Jayapura, Papua dengan total nilai Rp 13,6 miliar. 

Selain tanah dan bangunan, politikus Demokrat itu juga memiliki alat transportasi terdiri dari Mobil Toyota Fortuner tahun 2007, mobil Honda Jazz tahun 2007, Mobil Toyota Land Cruiser tahun 2010 dan Mobil Toyota Camry tahun 2010. Adapun total mobil yang dimiliki Lukas bernilai Rp 932,4 juta. 

Lukas juga tercatat memiliki harta kas dan setara kas Rp 17,9 miliar. LHKPN juga menunjukkan petinggi masyarakat adat Papua itu tak tercatat memiliki utang. 

Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023. 

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...