KPK Tahan dan Blokir Rekening Lukas Enembe Senilai Rp 76,2 Miliar

Ira Guslina Sufa
11 Januari 2023, 19:37
Penahanan Lukas Enembe
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan setelah Komisi Antirasuah menangkap Lukas di Jayapura, Papua, Selasa (10/1). 

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/1). 

Saat menggelar jumpa pers, KPK juga menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Lukas juga terlihat menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK. 

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ujar Firli.

Firli juga mengatakan, KPK juga memblokir Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.

Mengenai kronologi penangkapan, Firli mengatakan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. 

"Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," kata Firli. 

KPK telah menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan tersangka LE pada 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...