Kenaikan Tarif BPJS INA CBGs Buat Makin Banyak Pasien Jantung Diobati
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menaikkan tarif pelayanan kesehatan atau Indonesian Case Based Group atau INA CBGs kepada rumah sakit. Kenaikan tarif ini akan membuat semakin banyak pasien khususnya penderita pasien jantung anak mendapatkan pengobatan.
Kenaikan tarif INA CBGs di antaranya dalam pengobatan penyakit jantung, khususnya pada penyakit jantung bawaan. Plt Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang RSUP Harapan Kita Isman Firdaus mengatakan kenaikan tarif tersebut dapat meringankan beban rumah sakit dalam mensubsidi biaya pengobatan pasien dan memperbanyak jumlah pasien yang sembuh.
"Dengan adanya tarif yang cukup, banyak pasien yang tertolong. Penambahan pasien jantung anak bisa bertambah 20% - 50% yang berhasil ditolong," kata Isman , Kamis (19/1).
Metode pembayaran BPJS Kesehatan kepada rumah sakit melalui sistem paket per episode pelayanan kesehatan. Pembayaran tersebut mencakup seluruh biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan hingga sembuh.
Kemenkes mendata 10% atau 48.000 bayi yang lahir di dalam negeri memiliki kelainan jantung. Sebanyak 25% dari jumlah bayi tersebut atau sekitar 12.500 merupakan penyakit jantung bawaan.
Bayi yang lahir dengan penyakit jantung bawaan tersebut harus mendapatkan layanan operasi selambatnya 1 tahun setelah lahir. Minimnya jumlah layanan jantung anak di dalam negeri membuat hanya 5.000 bayi yang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Selain itu, total rumah sakit yang dapat melakukan operasi bedah jantung anak di dalam negeri hanya delapan unit, sementara itu lima unit berada di Pulau Jawa. DKI jakarta memiliki dua rumah sakit dengan layanan bedah jantung anak, yakni RSUP dr. Cipto Mangunkusumo dan RSUP Jantung Harapan Kita.
Minimnya jumlah layanan dan tingginya kasus bedah jantung anak membuat waktu antrian menjadi panjang. Waktu antrian terpendek ada di RSUD Kariadi, Jawa Tengah atau selama 4 bulan, sedangkan yang terlama ada di RSUP Jantung Harapan Kita yang mencapai 3 tahun.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan akan terus mengevaluasi peningkatan tarif BPJS INA CBGs yang diketok pada 15 Januari 2023 tersebut.
"Kami akan memberikan pembiayaan yang paling efektif pada beberapa layanan kesehatan yang penting," kata Dante di RSUP Harapan Kita.
Pada akhir 2022, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tarif INA CBGs akan naik sekitar 12%. Angka tersebut ada di antara permintaan BPJS Kesehatan sebesar 10% dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia setidaknya 20%.
Kemudian, pemerintah memutuskan tarif BPJS INA CBGs untuk tahun ini hanya 9,5% atau lebih rendah dari usulan berbagai pihak.