Jokowi Teken Perpres, Kepala Otorita IKN dapat Gaji Rp 172 Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan pendapatan Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai ratusan juta. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Secara total, Kepala Otorita IKN akan mendapatkan penghasilan Rp 172,7 juta. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp 5,04 juta, tunjangan melekat Rp 648 ribu, tunjangan jabatan Rp 13,6 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp 153,4 juta.
Sedangkan wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan penghasilan Rp 155,1 juta. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp 4,89 juta, tunjangan melekat Rp 634 ribu, tunjangan jabatan Rp 11,5 juta, dan tunjangan kinerja senilai Rp 138 juta.
"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan," seperti tertulis dalam Perpresyang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (30/1).
Perpres tersebut juga menetapkan Kepala Ibu Kota Nusantara dan wakilnya mendapatkan dana operasional setiap bulan. Dana operasional bulanan yang dialokasikan pada Kepala Ibu Kota Nusantara mencapai Rp 178 juta dan wakilnya senilai Rp 145 juta per bulan.
"Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya," seperti tertulis dalam lampiran PP No. 13-2023.
Sebagai informasi, IKN Nusantara kini dipimpin oleh Bambang Susantono yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President Asian Development Bank. Jabatan tertinggi Bambang dalam pemerintahan sebelumnya adalah sebagai Plt Menteri Perhubungan selama 20 hari hingga 20 Oktober 2014.
Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe. Dhony sebelumnya adalah Managing Director President Office Sinarmas Land.