Anggaran Subsidi Angkutan Perintis Naik, Total Jadi Rp 3,5 Triliun
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menaikkan subsidi anggaran angkutan perintis di semua moda transportasi pada 2023 menjadi Rp 3,51 triliun. Angka ini naik jika dibandingkan anggaran pada 2022 yang hanya mencapai Rp 3,01 triliun.
Adapun rinciannya anggaran angkutan subsidi perintis tersebut, per moda transportasi yakni, untuk transportasi darat sebesar Rp. 1,32 triliun, transportasi laut Rp. 1,47 triliun, transportasi udara mencapai Rp. 550,1 miliar, serta perkeretaapian mencapai hingga Rp. 175,9 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp. 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp. 2,39 triliun.
“Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan Tau 3TP bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip dari keterangan resmi, pada Senin (6/2).
Tak hanya itu, Budi mengatakan, pemberian subsidi angkutan perintis tersebut juga bertujuan agar bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang lebih terjangkau. Kemudian, tarif yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih ramah dikantong, karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah.
Sementara itu, dengan adanya subsidi perintis barang atau kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.
Dia menuturkan, kebutuhan pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan mengingat Indonesia adalah negara kepulauan. Ia menyebut, masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang.
“Kami secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyediaan angkutan perintis. Para kepala daerah selalu menyampaikan aspirasi kepada kami agar Kemenhub dapat memberikan atau menambah pelayanan transportasi publik di daerahnya yang belum bisa diakses, atau yang belum dilayani secara optimal,” tuturnya.
Budi mengatakan, selalu berupaya untuk memenuhi aspirasi dari daerah dengan melihat skala prioritas dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN terkait besaran alokasi anggaran subsidi yang bisa diberikan.
Dengan begitu, Kemenhub berharap semakin banyak daerah yang sebelumnya hanya dilayani oleh angkutan perintis, naik kelas menjadi komersial. Budi mengatakan, karena tujuan dari pemberian subsidi adalah semakin meningkatnya taraf hidup dan daya beli masyarakat di daerah tersebut.
Oleh sebab itu, jika pelayanan transportasi di suatu daerah sudah menjadi komersial, maka alokasi anggaran subsidinya dapat dialihkan ke daerah lain yang lebih membutuhkan.
“Subsidi Angkutan perintis merupakan bukti pemerintah hadir di tengah kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi publik,” ujar Budi.
Pada sektor perhubungan darat, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan angkutan jalan di 327 trayek, angkutan antarmoda di 37 trayek, angkutan barang di 6 lintasan, perintis penyeberangan di 273 lintas, roro long distance ferry di 2 lintas, serta angkutan perkotaan di 10 kota.
Adapun pada sektor perhubungan laut, alokasi subsidi perintis dan Public Service Obligation atau PSO diberikan untuk pelayanan kapal perintis sebanyak 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek, serta penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.
Sedangkan, pada sektor perhubungan udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah atau Korwil, dengan 220 rute angkutan udara perintis penumpang dan 41 rute kargo.