Pemprov dan DPRD Kaji Lagi Aturan ERP Jakarta Usai Ditolak Ojol
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jalan berbayar elektronik (ERP) usai diprotes ojek online.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan proses peninjauan kembali Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Heru akan menunggu arahan dewan soal kelanjutan pembahasan payung hukum itu.
"Yang penting semua aspirasi kami perhatikan," kata Heru di Jakarta, Kamis (9/2) dikutip dari Antara.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Pemprov telah menarik pembahasan regulasi ERP usai ditolak pengemudi ojol. Syafrin berjanji akan memperjuangkan ojol tak kena tarif.
"Apa yang jadi tuntutan akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan aturannya," katanya.
Sebelumnya, ribuan pengemudi ojek online atau ojol menggelar demo terkait rencana penerapan jalan berbayar ERP di Jakarta. Mereka berencana melakukan aksi unjuk rasa susulan jika driver ojol harus dikenakan biaya ERP.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono mengatakan, peserta dalam demo ojol kemarin mencapai 1.000 orang.
“Demo ojol susulan kemungkinan ada bila aspirasi kawan-kawan ojek online tidak mendapatkan tanggapan serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta,” kata Wiwit kepada Katadata.co.id, Kamis (9/2).
Ia mengatakan pihak Pemprov sudah berjanji akan membahas lagi aturan tersebut. Berdasarkan video yang dikirimkan oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Syafrin Liputo memang menjanjikan pengemudi taksi dan ojek online dikecualikan dari ERP.