Kronologi Terbitnya Perppu Ciptaker hingga Batal Sah di Paripurna DPR
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja batal menjadi Undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR hari ini. Dewan mengaku terganjal masalah prosedural dalam mengesahkan Perppu Ciptaker.
Agenda pengesahan Perppu Ciptaker ternyata belum dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPR. Padahal, Badan Legislasi DPR pada Rabu (15/2) telah sepakat untuk membawa Perppu ini ke paripurna.
Sehingga, pengesahan Perppu Ciptaker paling cepat melalui sidang paripurna pada pertengahan Maret 2023. Saat ini, DPR akan rehat sejenak untuk reses, mulai 17 Februari hingga 13 Maret 2023.
"Pengesahan Perppu Ciptaker di Paripurna setelah masa reses. Itu kalau dijadwalkan Bamus," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi kepada Katadata.co.id, Kamis (16/2).
Berikut rangkaian perjalanan Perppu Ciptaker sejak diterbitkan Presiden Jokowi hingga batalnya pengesahan dalam sidang paripurna DPR hari ini:
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 lalu. Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan inskontitusional bersyarat yang dimaksud MK artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun. Sedangkan Perppu diperlukan untuk merespons situasi global dan nasional yang memerlukan langkah-langkah strategis.
"Penentuan keadaan genting itu merupakan hak subjektif Presiden yang nanti akan dijelaskan dalam proses legislasi pada masa sidang DPR berikutnya," ujar Mahfud pada 30 Desember lalu.
Perppu Cipta Kerja Tuai Protes
Terbitnya Perppu ini menuai protes beberapa kalangan seperti buruh dan mahasiswa. Buruh bahkan berencana untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi jika Perppu Ciptaker sah.
Buruh menggelar demonstrasi pada Sabtu (14/1) untuk menolak aturan ini.
"Kami berpandangan revisi saja Perppu kalau pemerintah ingin sungguh-sungguh mengadopsi semua usulan yang disepakati Tim Kadin dan buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (9/1).
Pakar hukum pun memprotes kelahiran Perppu Ciptaker. Salah satunya pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri Sebelas Maret Riewanto mengatakan putusan MK menandakan ada yang salah dari cara pembuatan UU Ciptaker. Meski demikian, ia memandang substansinya tetap dianggap perlu.
"Perppu untuk memberikan kepastian pemerintah bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak, maka ada abuse of power," kata Riewanto pada Jumat (28/1) dikutip dari Antara.
Perppu Cipta Kerja Masuk DPR
Meski menuai protes masyarakat, pimpinan DPR menetapkan Perppu ini sebagai prioritas pembahasan pada masa sidang awal 2023. Pemerintah juga berkomunikasi dengan Baleg untuk menggolkan Perppu Ciptaker.
Namun, pembahasan Perppu Ciptaker masih tarik menarik antar partai politik. Di saat masa pembahasan Perppu Ciptaker muncul gejolak di partai pendukung pemerintah. Salah satunya, hubungan NasDem dengan pemerintah merenggang.
Sehingga, pemerintah dan Baleg belum juga membahas Perppu Cipta Kerja hingga akhir Januari. "Bisa paripurna itu kalau sudah melalui proses,” kata Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus pada Senin (30/1).
Pembahasan di Baleg Bersamaan Sidang Ferdy Sambo cs
Pembahasan Perppu Ciptaker secara resmi baru dimulai pada Februari. Rapat dengan ahli yang biasanya terjadwal juga terpaksa masuk dalam agenda mendadak di Senayan pada Selasa (14/2) malam. Pembahasan kilat ini bersamaan dengan bergulirnya sidang Ferdy Sambo cs yang sedang menuai perhatian masyarakat.
Rapat Baleg dan pemerintah yang berlangsung pada Selasa dan Maret sepakat untuk melanjutkan Perppu Cipta Kerja ke paripurna. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersemangat agar Paripurna mengesahkan Perppu Ciptaker pada keesokan harinya. "Terjadinya kondisi kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu cukup lama," kata Airlangga pada rapat dengan Baleg pada Rabu (15/2).
Namun, keinginan Airlangga belum sinkron dengan pemimpin DPR. Rapat paripurna yang diharapkan mengesahkan Perppu Ciptaker tak dihadiri Ketua DPR Puan Maharani.
Sidang paripurna hanya dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.