Mahfud: Tak Ada Pemaafan pada Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio kepada korban anak di bawah umur. Menurut Mahfud tindakan yang dilakukan Mario tidak termasuk perkara pidana ringan.
“Tidak ada perdamaian atau pemaafan dalam hukum pidana,” ujar Mahfud seperti diunggah Mahfud dalam akun twitter miliknya @mohmahfudmd yang dikutip Jumat (24/2).
Menurut Mahfud pemaafan memang ada dalam hukum Indonesia. Namun, pemaafan yang merupakan bentuk restorative justice hanya ada pada perkara ringan. Sedangkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario yang merupakan anak pejabat Pajak menurut Mahfud harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujar Mahfud.
Tak sampai di situ, ia mengatakan orang tua Mario yaitu Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II juga harus diproses secara hukum. Ia berharap kasus penganiayaan itu tidak selesai pada perdamaian saja.
“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujar Mahfud lagi.
Sebelumnya, pada Kamis (23/2), Rafael melalui tayangan sebuah video telah meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada D. Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda Ansor yang merupakan organisasi tempat ayah D bergiat.
Dia mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukan anaknya mengakibatkan luka serius dan trauma yang mendalam. Rafael juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan masalah pribadi keluarga dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dia pun menyadari bahwa tindakan Mario tidak benar sehingga merugikan orang lain. Berdasarkan sejumlah video yang beredar di media sosial, Mario melakukan penganiayaan terhadap D dengan disaksikan oleh teman-temannya. Mario melakukan penganiayaan dengan sadis pada D yang tak berdaya dan terbaring di jalan.
Dalam perkara ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Mario, kepolisian menetapkan tersangka baru berinisial S yang merupakan teman Mario. Kepolisian juga menyita sejumlah bukti dan terus mendalami perkara.
Sedangkan kondisi D hingga Jumat pagi masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan keluarga D masih belum bergerak dan belum memberikan banyak respon kepada keluarga.