RUU Kesehatan: Akan Ada RS Pendidikan untuk Cetak Dokter Spesialis

Andi M. Arief
1 Maret 2023, 16:58
ruu kesehatan, dokter spesialis,
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Sejumlah dokter bersiap melakukan operasi katarak di Rumah Sakit yang berada di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022).

Realisasi pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit menjadi semakin dekat seiring pembahasan Revisi Undang-Undang atau RUU Kesehatan di parlemen. Aturan ini akan mengubah beberapa isi UU sebelumnya untuk memacu pengadaan tenaga medis. 

Sebagai informasi, Undang-Undang atau UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan saat ini sedang direvisi dengan metode Omnibus Law dan telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR.  Draf RUU Kesehatan yang diterima Katadata.co.id mengubah isi beberapa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Perubahan dua beleid tersebut diatur pada Pasal 211 dalam draf RUU Kesehatan. Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Baidowi juga mengonfirmasikan draft tersebut. Namun ia mengatakan draf itu belum final karena harus menunggu Paripurna.

"Belum, itu baru inisiatif DPR," kata politisi yang akrab dipanggil Awiek itu kepada Katadata.co.id, Rabu (1/3). 

Penyesuaian kedua aturan tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi peserta didik spesialis di rumah sakit pendidikan. Terakhir, perubahan dua beleid tersebut dinilai dapat mempermudah pembukaan program studi profesi dan spesialis di rumah sakit pendidikan.

"Undang-undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," seperti tertulis dalam Pasal 211  draf RUU Kesehatan, Rabu (1/3).

Pasal 183 RUU Kesehatan mengatur rumah sakit dapat menjadi rumah sakit pendidikan jika memenuhi syarat. Adapun, syarat yang dimaksud adalah bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dan telah secara mandiri menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis.

Adapun, rumah sakit yang bisa secara mandiri menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis adalah rumah sakit yang telah menjadi bagian sistem pendidikan akademik setidaknya selama lima tahun. Syarat terakhir adalah rumah sakit tersebut harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dan bekerja sama dengan kolegium.

Rumah sakit pendidikan yang mau membuka program pendidikan dokter spesialis dan subspesialis harus mendapatkan akreditasi tertinggi. Komisi Akreditasi Rumah Sakit mendata ada 952 rumah sakit paripurna di dalam negeri.

Draf RUU Kesehatan menuliskan ijazah peserta pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan ditandatangani oleh pimpinan rumah sakit pendidikan dan rektor universitas yang terafiliasi. Ketentuan rinci terkait rumah sakit pendidikan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengubah basis proses Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Pemerintah berencana mengubah PPDS menjadi berdasarkan pendidikan belajar sambil bekerja di rumah sakit.

Perubahan basis tersebut akan mempercepat penambahan jumlah dokter spesialis di dalam negeri. Pasalnya, jumlah rumah sakit nasional jauh lebih tinggi dibanding jumlah perguruan tinggi dengan program studi spesialis.

"Aku maunya hospital based, karena lebih banyak jumlah rumah sakit dan itu bisa bayar dokter PPDS. Karena kita beda sendiri," kata Budi dalam Dialog Menteri kesehatan dengna para Dokter PPDS yang dikutip dari saluran resmi Kemenkes, Senin (5/12).

Hingga 12 Juli 2022, Kemenkes total kebutuhan dokter di dalam negeri mencapai 270.000 orang, sedangkan dokter yang tersedia saat ini hanya 140.000 orang. Artinya, perlu ada 130.000 dokter lagi untuk mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakin 1 dokter per 1.000 penduduk.

Adapun, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI mendata  total dokter spesialis hingga 1 November 2022 sejumlah 48.784 orang. Adapun, dokter spesialis yang memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR hanya 44.753 orang.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...