7 Fakta Harta Rafael Alun Versi KPK, Misteri Rubicon dan Saham 6 Usaha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3). Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 56 miliar yang dilaporkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Kepemilikan harta tidak wajar milik Rafael Alun menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap korban anak bernama David. D mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat mengalami koma usai dianiaya.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan itu kemudian mengarah kepada Rafael Alun yang memiliki kekayaan mencapai Rp 56 miliar berdasar LHKPN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan terdapat sejumlah fakta yang terungkap selama pemeriksaan. Rafael diperiksa lebih dari enam jam oleh penyidik KPK. Ia datang sejak pukul 07.45 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.05 WIB.
Usai pemeriksaan, Pahala memberi keterangan kepada awak media. Dalam keterangan itu, ia mengungkap sejumlah fakta baru. Selain itu Pahala juga menjelaskan duduk perkara pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan penjelasan Pahala diketahui bahwa pemeriksaan kemarin bukanlah pemeriksaan pertama yang dijalani Rafael oleh penyidik KPK.
Rafael memilih bungkam soal hartanya kepada media. Ia tidak mau menjelaskan apa yang telah disampaikan kepada penyidik KPK. Alih-alih berkomentar soal harta, Rafael Alun memilih mengulang kembali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga David.
"Kami mendoakan semoga ananda David bisa sembuh kembali seperti sedia kala, " ujar Rafael usai pemeriksaan.
Berikut sejumlah fakta yang muncul setelah pemeriksaan Rafael Alun oleh KPK.
Rafael Jadi Wajib Lapor Sejak 2011
Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada 2011, ketika jabatannya mengharuskan hal tersebut. Dengan posisi itu KPK tidak punya kewenangan untuk mengambil data maupun informasi LHKPN sebelum 2011.
Adapun, terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut transaksi keuangan 2003-2012 hingga. Sehingga tidak semuanya bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh KPK berdasarkan kewenangannya.
"Oleh karena itu kami bilang kami baca pasti yang PPATK bagian yang dari kami tindak lanjuti, tapi karena periodenya jauh, pada saat ini kami perhitungkan dalam pemeriksaan, tapi polanya saja yang kami ambil, kira-kira kayak gimana sih ini orang jalannya," kata Pahala.
Rafael Pernah Diperiksa KPK pada 2018
Pahala Nainggolan mengatakan pada 2018 lalu Rafael sempat diperiksa untuk periode 2015-2018. Laporan dari pemeriksaan tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2019.
Menurut Pahala, KPK pada saat itu memiliki keterbatasan untuk menjangkau pemeriksaan terhadap muasal harta Rafael. Karena keterbatasan wewenang tersebut, KPK kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Meski begitu, Pahala mengatakan KPK merasa hasil pemeriksaan yang didapat ketika itu kurang pas dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif. Akibatnya, ia menyebut KPK tidak memiliki cukup informasi untuk menindak temuan. Usai pemeriksaan KPK hanya bisa melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal di Kementerian Keuangan.
"Hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Pahala.
Jeep Rubicon Milik Kakak
Pahala mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi langsung dari Rafael Alun diperoleh informasi bahwa kepemilikan kendaraan Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan oleh anaknya Mario Dandy Satrio atas nama kakaknya. Selain Rubicon, Harley Davidson yang pernah dipamer Mario di media sosial juga tercatat atas nama kakak Rafael.
Pahala mengatakan, KPK telah melakukan pengecekan ke lapangan pada pekan lalu. Tim juga mendatangi alamat sesuai dengan surat-surat kendaraan tersebut dan didapati alamatnya di dalam gang di sekitar kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, tapi atas nama kakak yang bersangkutan, jadi dari yang di gang lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya," kata Pahala, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Pahala mengatakan, terkait Rubicon tersebut, KPK meminta Rafael untuk menunjukkan dokumen lengkap. KPK memberi Rafael waktu untuk mengumpulkan berkas yang akan dibawa pada pemeriksaan selanjutnya.
Misteri Harley Davidson
Berbeda dengan pengungkapan kepemilikan Jeep Rubicon, Pahala mengatakan terkait kepemilikan Harley Davidson KPK kesulitan menggali info. Alasannya tidak terdapat plat nomor untuk kendaraan Harley tersebut.
Ia mengatakan, pada prosesnya pencarian dimulai dengan pengecekan data di identitas yang tertulis dalam surat-surat kendaraan. Lalu bekerja sama dengan dealer terkait serta samsat, untuk kemudian ditunjukkan seluk beluk kendaraan tersebut.
"Sekarang kami angkut nama-nama penjualnya ke Irjen Kementerian Keuangan, ini kan nama-nama ini pegawai siapa,” ujar Pahala.
Ia mengatakan penyidik KPK memiliki kecurigaan motor Harley Davidson yang dipamer Mario atas nama pegawai Dirjen pajak. Karena itu beberapa nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan Harley diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
“Kami bawa ke Irjen kemenkeu untuk dicarikan, ada enggak nama pegawainya, bisa jadi bukan pajak, bisa jadi istrinya anaknya, enggak tahu," kata Pahala.
Rafael Alun Miliki Saham di 6 Perusahaan
Berdasarkan hasil klarifikasi, tim KPK menemukan Rafael Alun memiliki saham di enam perusahaan. Menurut Pahala kepemilikan saham di 6 perusahaan tersebut masuk dalam LHKPN kategori surat berharga.
"Kalau saya ingat sekitar Rp 1,5 miliar nilai enam perusahaan ini, baik yang dimiliki yang bersangkutan, istri, anak maupun yang lainnya," kata Pahala.
Menurut Nainggolan, dua dari enam perusahaan tersebut berupa perumahan atas nama istrinya yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Lebih jauh ia mengatakan, kepemilikan atas nama perumahan tidak tercantum di LHKPN karena yang dicatat hanya sahamnya saja.
"Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak? Enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu," kata Nainggolan.
Selain kepemilikan saham dalam dua perusahaan properti, KPK masih mendalami empat perusahan lain. Menurut Nainggolan satu dari empat perusahaan yang sahamnya dimiliki Rafael berbentuk catering.
"[perusahaan] yang 4 lagi kami cari," kata Pahala lagi.
KPK Turunkan Tim ke Minahasa dan Yogyakarta
KPK menurunkan tim untuk memeriksa aset tanah Rafael Alun ke Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta. Menurut Pahala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara tim ditugaskan melihat perumahan seluas 6,5 hektare yang dimiliki atas nama istri Rafael.
"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di enam perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja, dan dua dari itu punya yang di Minahasa Utara, perumahan itu," kata Pahala di gedung KPK, Rabu (1/3).
Lebih jauh, Pahala mengatakan, nilai saham dari enam perusahaan Rafael tersebut mencapai Rp 1,5 Miliar. Dalam LHKPN laporan kepemilikan perumahan tercatat sebagai kepemilikan surat berharga karena berbentuk saham.
"Sesudah dari Minahasa Utara, kami lakukan pemeriksaan lapangan, ke Pemda, kami lihat pendaftaran-pendaftaran usahanya dulu, bahkan kami ke BPN, melihat ini dulu asalnya beli darimana, harganya berapa," kata Pahala.
Setelah pemeriksaan di Minahasa Utara, Pahala mengatakan tim juga menurunkan tim untuk pemeriksaan di Yogyakarta, Pahala mengatakan pemeriksaan di Yogyakarta lebih rumit daripada Minahasa Utara. Meski begitu, ia mengatakan proses pemeriksaan sedang berjalan.
"Secara singkat yang Yogyakarta sedang jalan prosesnya sama kita lihat ada perusahaannya apa enggak, kalau ada, ada pemilikan propertinya kami lihat nama siapa, kami ke BPN," kata Pahala lagi.
Ia mengatakan, sejauh ini dalam laporan LHKPN tidak semua harta atas nama Rafael sendiri. Juga ada harta atas nama istri dan anaknya.
Rafael Akan Kembali Diperiksa
Pahala menyatakan proses pemeriksaan terhadap Rafael akan dilakukan lebih dari satu kali. Pemeriksaan lanjutan dilakukan karena masih banyak hal yang akan diklarifikasi tim KPK.
"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali, saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi," kata Pahala.
Ia mengatakan, proses klarifikasi merupakan satu tahapan yang pasti dilalui seseorang berstatus 'wajib lapor' bila masuk kedalam kategori diperiksa. Selain itu, ia juga mengatakan KPK akan memanggil pihak lainnya serta mencari tahu polanya.
"Kami pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi orang-orang lain yang kami akan dengar juga, ada gengnya, tapi kita kan perlu tahu polanya," kata Pahala.