Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu, Komisi II: Bukan Ranahnya

Ade Rosman
2 Maret 2023, 21:37
pemilu 2024, partai prima, kpu, komisi ii, gugatan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Massa dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berunjuk rasa di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya terkait penundaan pemilu 2024, telah melampaui kewenangannya.

Doli mengatakan, selama Undang-undang belum berubah, maka payung hukum pemilihan umum atau pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019, ya 2024. Kalau pun kita mau menunda pemilu, yang dipersoalkan itu UU-nya. Kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan ranah PN," kata Doli, Kamis (2/3).

Doli mengatakan, langkah yang akan diambil Komisi II DPR RI yaitu memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut terus berjalan.

Terkait waktu pemanggilannya, Doli mengatakan jika disepakati pimpinan komisi dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi), makan akan dilakukan sebelum masa sidang.

Adapun, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU yang salah satu amar putusannya yaitu untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU.

Putusan penundaan pemilu tetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. 1. menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan pihaknya akan melakukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham, saat dikonfirmasi Katadata.co.id.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...