KPU Ajukan Banding, Lawan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Ira Guslina Sufa
2 Maret 2023, 18:40
Penundaan Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri) berjalan usai mengikuti Sidang Uji Materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Komisi Pemilihan Umum menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan komisi akan menggunakan langkah hukum untuk membatalkan putusan itu. 

“Kami banding,” ujar Hasyim kepada Katadata.co.id, Kamis (2/3).

Sebelumnya hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan  gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU. Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi  oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3). 

Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan. 

"{Tergugat] melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis majelis hakim dalam putusannya. 

Dalam pelaksanaan majelis hakim mengatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. Selain itu hakim memerintahkan KPU membayar beban perkara sebesar Rp 410 juta. 

Dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...