Kejaksaan: Pontjo Sutowo Tunggak Bayar Royalti Hotel Sultan 16 Tahun
Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan PT Indobuildco belum pernah membayar royalti atas penggunaan Hak Guna Bangunan atau HGB pada Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau GBK. Berdasarkan putusan pengadilan pada 2011, Indobuildco diwajibkan membayar royalti beserta bunga dan denda kepada negara senilai US$ 2,25 juta.
Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo merupakan pengelola Hotel Sultan yang beroperasi di Blok 15 tersebut. Sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan, Indobuildco mengelola Hotel Hilton sejak 1970-an.
Indobuildco dianggap wajib membayar royalti atas penggunaan lahan GBK di Blok 15 awalnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali atau PK sejak 2007 atau 16 tahun lalu. Berdasarkan putusan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg memiliki Hak Pengelolaan Lahan atau HPL atas Blok 15 GBK. Selain itu, pengadilan PK memutuskan agar HGB yang dimiliki Indobuildco berakhir pada 3 Maret 2023.
"Hak Pengelolaan Lahan Kemensetneg dikukuhkan karena itu memang tanah negara. Juga kewajiban daripada hotel untuk membayar royalti belum dipenuhi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam konferensi pers, Jumat (3/3).
Perkara ini bermula pada 2003, Indobuildco mengantongi HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003. Indobuildco berhasil menang di pengadilan setelah menggugat HGB Blok 15 GBK kepada negara. Walau negara sudah mengajukan banding hingga tahap kasasi, Indobuildco dinilai sah memiliki HGB Blok 15 GBK.
Dalam proses PK, negara berhasil meyakinkan majelis hakim pengadilan bahwa terdapat pelanggaran atas perpanjangan HGB Blok 15 GBK.
Pelanggaran yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman bui tiga tahun pada Robert pada 27 Juni 2007.
Pada 2011, pengadilan PK memutuskan agar putusan yang dimenangkan Indobuildco dari tingkat pertama hingga kasasi dibatalkan. Selain itu, Indobuildco diwajibkan membayar royalti HPL beserta bunga dan denda kepada negara senilai US$ 2,25 juta.
Kementerian Keuangan menentukan biaya sewa lahan di GBK minimal Rp 30.000 per meter persegi setiap bulannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.05/2014 tentang Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kemensetneg. Adapun total HGB Blok 15 GBK yang dimiliki Indobuildco mencapai 140.786 meter persegi.
Setelah kalah di pengadilan PK, Indobuildco mengajukan PK sebanyak tiga kali kepada Mahkamah Agung. Namun seluruh usaha Indobuildco ditolak oleh pengadilan.
Pasalnya, Mahkamah Agung melarang pengajuan PK lebih dari satu kali selain perkara pidana dalam Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang atau UU No. 14-1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 Ayat (2) UU No. 48-2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Usaha terkini Indobuildco adalah menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Sidang pertama yang dilayangkan Direktur Utama Indobuildco Pontjo Sutowo tersebut akan berlangsung 8 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan.