Kejaksaan: Pontjo Sutowo Tunggak Bayar Royalti Hotel Sultan 16 Tahun

Andi M. Arief
3 Maret 2023, 18:38
Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Instagram/Hotel Sultan
Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan PT Indobuildco belum pernah membayar royalti atas penggunaan Hak Guna Bangunan atau HGB pada Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau GBK.  Berdasarkan putusan pengadilan pada 2011, Indobuildco diwajibkan membayar royalti  beserta bunga dan denda kepada negara senilai US$ 2,25 juta.

Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo merupakan pengelola Hotel Sultan yang beroperasi di Blok 15 tersebut.  Sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan, Indobuildco mengelola Hotel Hilton sejak 1970-an.

Indobuildco dianggap wajib membayar royalti atas penggunaan lahan GBK di Blok 15 awalnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali atau PK sejak 2007 atau 16 tahun lalu. Berdasarkan putusan tersebut, Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg memiliki Hak Pengelolaan Lahan atau HPL atas Blok 15 GBK. Selain itu, pengadilan PK memutuskan agar HGB yang dimiliki Indobuildco berakhir pada 3 Maret 2023.

"Hak Pengelolaan Lahan Kemensetneg dikukuhkan karena itu memang tanah negara. Juga kewajiban daripada hotel untuk membayar royalti belum dipenuhi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam konferensi pers, Jumat (3/3).

Perkara ini bermula pada 2003, Indobuildco mengantongi HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003. Indobuildco berhasil menang di pengadilan setelah menggugat HGB Blok 15 GBK kepada negara. Walau negara sudah mengajukan banding hingga tahap kasasi, Indobuildco dinilai sah memiliki HGB Blok 15 GBK.

Dalam proses PK, negara berhasil meyakinkan majelis hakim pengadilan bahwa terdapat pelanggaran atas perpanjangan HGB Blok 15 GBK.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...