PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak di Kasus Rafael, Apa Perannya?
Kasus kepemilikan harta tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo terus bergulir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengumumkan telah memblokir rekening sejumlah konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael Alun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai lanjutan pengusutan transaksi tak wajar Rafael Alun yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Iya semua yang terkait dengan pengembangan baru kami lakukan upaya pemblokiran,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Jumat malam (3/3).
Menurut Ivan para konsultan pajak yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait Rafael berperan sebagai perantara atau nominee. Ada juga konsultan pajak yang berperan sebagai professional money launderer (PML) atau pelaku tindak pidana pencucian uang profesional. Meski begitu ia tak merinci nama-nama konsultan pajak yang diblokir rekeningnya.
“[PML] Dia yang atas nama pelaku pidana mengelola harta kekayaan illegal para pelaku tindak pidana untuk menghindari penegakkan hukum,” ujar Ivan.
Sebelumnya Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan komisi menemukan adanya kepemilikan saham atas nama Rafael Alun di 6 perusahaan. Kepemilikan saham ada yang tercatat langsung dengan namanya dan ada juga yang menggunakan nama anak dan istri.
Di sisi lain, KPK juga mendalami dugaan adanya pihak yang turut bekerjasama dengan Rafael. Setelah pemeriksaan pertama pada Rabu (1/3) KPK akan memanggil kembali Rafael Alun. Saat ini tim penyidik sedang diturunkan ke beberapa titik untuk mengklarifikasi dan mengumpulkan data terkait kekayaan Rafael.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik, setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS) menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David. D mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat mengalami koma usai dianiaya.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah MDS yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan itu kemudian mengarah kepada Rafael yang memiliki kekayaan mencapai sekitar Rp 56 miliar berdasar LHKPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Kasus Rafael juga membuat Sri Mulyani memerintahkan inspektorat jenderal mengaudit LHKPN milik pejabat di lingkungan kementerian keuangan.