Duduk Perkara Gugatan Partai Prima, Diterima Bawaslu Ditolak PTUN
Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima memenangkan gugatan yang dilayangkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan yang ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) itu mengakibatkan tertundanya Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena partainya merasa terdapat kecurangan pada proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Ketetapan KPU membuat Partai Prima bisa mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak lolos sebagai salah satu peserta pemilu 2024.
Domingus mengatakan, pada prosesnya, partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap. Ia berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai. Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%.
"Berarti ada yang error di sipol KPU. Sudah dinyatakan memenuhi syarat 100%, kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97%," kata Domingus, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).
Berdasarkan hasil tersebut, Domingus mengatakan, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU.
"Karena ada anggota di daerah tertentu dengan persoalan etika yang dinyatakan belum terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan ada yang dinyatakan memenuhi syarat, tapi di daerah tertentu dinyatakan tidak memenuhi syarat, berarti ada standar ganda terjadi yang digunakan oleh KPU," kata Domingus.
Dikabulkan Bawaslu
Pada proses gugatan, ia mengatakan Bawaslu telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Atas putusan itu Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki sekitar 13.000 data anggota.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, merujuk website resmi Bawaslu, pada sidang ajudikasi Bawaslu pada 4 November 2022 diperoleh putusan untuk mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian yang diajukan lima partai politik (parpol). Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah permohonan Partai Prima dengan nomor register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022,
“Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam,” ujar Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja saat itu.
Putusan lain dari sidang itu adalah memerintahkan Partai Prima memberitahukan kepada KPU mengenai kesempatan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Adapun waktu penyampaian adalah selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai,
KPU Disebut Tak Beri Kesempatan
Menurut Domingus, persoalan yang muncul kemudian KPU tidak benar-benar menjalankan keputusan Bawaslu. Akibatnya tidak semua ketentuan Bawaslu yang dijalankan oleh KPU. Ia mencontohkan KPU tidak memberikan kesempatan Partai Prima untuk memperbaiki data anggota yang sudah dinyatakan TMS pada masa sebelumnya.
Permasalahan lain yang disampaikan Dominggus adalah adanya lima kota dan kabupaten yang sebelumnya dinyatakan TMS menjadi dikunci dalam Sipol. Akibatnya partai tidak bisa lagi memperbaiki data yang ada.
"Kami sudah mengajukan permohonan, mengirim surat kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwa ini Sipol yang kami akses tidak bisa menambahkan data-data tersebut, tetapi surat kami itu diabaikan," kata dia lagi.
Mengadu Lagi ke Bawaslu
Setelah itu, pada Oktober 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, kata Domingus, gugatan tersebut tidak dapat diproses oleh Bawaslu. Berdasarkan hak tersebut, Partai kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan karena putusan merupakan keputusan final.
Kemudian, dari hasil verifikasi yang diumumkan KPU pada 14 Desember lalu, Partai Prima tidak masuk dalam kategori partai lolos maupun tidak lolos. Sehingga mengakibatkan partai Prima tidak mempunyai legal standing karena nama partai tersebut tidak disebutkan dalam hasil final itu.
"Jadi ini ada semacam desain yang sengaja pelanggaran peraturan oleh KPU untuk menggagalkan hal politik kami. Jadi prosesnya demikian," kata Dominggus.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Putusan itu berdampak pada penundaan pelaksanaan pemilu 2024 yang telah dijadwalkan oleh KPU.
Partai Prima Menangkan Gugatan di PN Jakarta Pusat
Putusan penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3) lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPU berkeyakinan telah menjalankan semua tahapan pemilu 2024 secara profesional dan akan tetap patuh pada jadwal yang telah dibuat.
“Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu,” ujar Hasyim dalam konferensi pers Kamis (2/3) malam.