Bawaslu: Putusan Pengadilan Tak Bisa Jadi Dasar Pemilu Ditunda

Ira Guslina Sufa
3 Maret 2023, 12:49
Bawaslu pemilu ditunda
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Sejumlah peserta mengikuti apel siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilihan Umum 2024 di kantor Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, Selasa (14/2/2023).

Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Puadi menilai penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan pengadilan negeri. Menurut Puadi perlu ada alasan yang lebih kuat dari sekadar gugatan partai untuk bisa menunda pemilu. 

Menurut Puadi, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Ia menyebut putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali,” ujar Puadi, Jumat (3/3). 

Selain adanya amanat Undang-undang, Puadi mengatakan pelaksanaan Pemilu juga telah diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pemilu di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

"Yang ada dalam UU Pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," ujar Puadi. 

Di sisi lain, Puadi menyampaikan Bawaslu secara mendalam sedang melakukan kajian atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Badan pengawas ingin memastikan implikasi dari putusan terhadap kinerja Bawaslu. 

Sebelumnya pada Kamis (2/3), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan hakim meminta KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...