Kawal Putusan Hakim, Partai Prima Minta Saran DPR Cari Jalan Tengah

Ade Rosman
7 Maret 2023, 06:15
Pengurus Partai Prima
Istimewa
Pengurus Partai Prima

Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima optimistis bisa turut menjadi peserta pada pemilu 2024 mendatang. Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menyatakan keyakinan partai menjadi besar lagi usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima seluruh gugatan partai. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pemilu dihentikan selama 2 tahun 4 bulan dan 7  hari untuk memberikan hak kepada Partai Prima mengulang seluruh tahapan pemilu sehingga bisa mendapatkan hak untuk menjadi peserta pemilu. Namun di balik putusan itu, sejumlah pihak menilai putusan hakim pengadilan negeri keliru dan tidak tepat. 

"Kami melihat bahwa Indonesia negara hukum. Bagaimanapun keputusan hakim harus dianggap benar sejauh belum ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya," kata Dominggus, kepada Katadata.co.id, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Dominggus mengatakan, keinginan Partai Prima untuk lolos sebagai salah satu peserta pemilu 2024 didasarkan fakta bahwa partai yang berdiri pada 2020 itu telah memenuhi syarat. Mereka menolak keputusan KPU yang tidak memberi kesempatan pada Partai Prima untuk mengikuti verifikasi faktual lantaran dianggap tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi.

Atas putusan kontroversial hakim Pengadilan Negeri, Dominggus mengatakan partainya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli tata negara. Bahkan, Partai Prima juga telah berkomunikasi dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Konsultasi dilakukan untuk mencari jalan tengah agar Partai Prima tetap bisa menjadi peserta pemilu dengan tidak merusak tatanan negara. 

"Kami hanya ingin memulihkan hak politik kami, dan pengadilan menyatakan KPU telah melakukan tindakan melawan hukum dan harus dihukum," kata Dominggus.

Menurut Dominggus, Partai Prima telah meminta DPR menggelar rapat dengar pendapat mengenai kisruh kepesertaan pemilu yang tengah mereka hadapi. Ia menyatakan putusan dari Pengadilan Negeri telah memberi bukti bahwa Partai Prima memiliki hak untuk ikut dalam pemilu.  Partai Prima berharap kontroversi penundaan pemilu tidak menggugurkan hak partai untuk menjadi peserta pemilu seperti yang telah diputuskan hakim. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...