KPK Naikkan Status Kasus Rafael Alun, Bersiap Periksa Pihak Terlibat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dengan perkara pelaporan harta tak wajar pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan dilakukan seiring dengan naiknya status pemeriksaan Rafael Alun menjadi penyelidikan dari sebelumnya hanya dimintai keterangan.
"Bagian yang akan terus didalami tentunya dalam proses ini, berupa permintaan keterangan. Tentu kami akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait proses yang kami sedang lakukan," kata Ali, Selasa (7/3).
Lebih jauh, Ali mengatakan belum bisa mengungkap siapa saja yang akan dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Namun, ia memastikan proses akan terus berjalan. Penyelidikan akan dilakukan secara berkolaborasi antara tim Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN dan tim penyelidik deputi penindakan.
“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN baru kemudian ke proses penyelidikan. artinya dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana,” ujar Ali.
Ali mengatakan, keputusan KPK untuk meningkatkan status perkara Rafael Alun menjadi penyelidikan didasarkan pada informasi yang didapat dari hasil paparan tim LHKPN. Paparan perkara dihadiri oleh sejumlah pejabat di lintas direktorat.
Lebih jauh Ali mengatakan, secara teknis tahapan berikutnya akan dilakukan permintaan keterangan dari sejumlah pihak terkait oleh tim gabungan LHKPN dan tim penyidik KPK.
Rafael Alun sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN pada Rabu (1/3). Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban anak D.
Saat melakukan tindak pidana kekerasan, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak. Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial. Sorotan pada Mario berujung pada perhatian atas harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.