Kejagung Usut Korupsi Dana Pensiun PT Pelindo, Kantongi Info 13 Saksi
Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan korupsi pengelolaan pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2013-2019 di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pengusutan merupakan bagian dari pengungkapan 12 kasus korupsi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
"Termasuk yang di Pelindo," kata Ketut kepada Katadata.co.id, Jumat (10/3).
Sebelumnya Ketut mengungkapkan, pengusutan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap 12 BUMN tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu. Upaya mengungkap kasus korupsi itu menjadi bagian dari kerjasama dengan Kementerian dalam rangka bersih-bersih BUMN.
Sejak Februari Kejagung telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami dugaan korupsi DP4 Pelindo. Pada Rabu (8/3) penyidik memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pelindo. Mereka adalah S selaku Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, dan AAA selaku Direktur PT Bintang Berlian Berjaya. Juga ada DN selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pada Kamis (2/3) Kejaksaan telah memanggil dua orang saksi. Mereka adalah R selaku Pegawai DP4 dan M selaku Direktur Utama DP4. Sebelumnya pada Kamis (23/2) Penyidik juga telah memanggil FS selaku Manajer Keuangan DP4.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (22/2) Kejagung memanggil tiga orang saksi yaitu CAK selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo dan HT selaku Direktur Umum DP4 periode April 2017 s/d April 2021. Ada juga FS selaku Pegawai PT Pelindo.
Pada Selasa (21/2) Kejaksaan memanggil dua orang saksi yaitu JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management dan K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
Adapun, pada Senin (6/3) lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengemukakan bahwa Kejaksaan Agung tengah menyelidiki temuan kasus pelanggaran hukum di salah satu BUMN. Ia menyebut, penelusuran perkara dilakukan dengan kolaborasi bersama Kementerian BUMN.
"Ada satu case, satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami, dan kasus ini memang cukup menarik,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3).
Burhanuddin mengatakan pengungkapan kasus merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan Kementerian BUMN dalam mendukung program bersih-bersih BUMN. Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian dalam kasus ini, Burhanuddin belum bisa mengungkap. Ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungan atas langkah yang dilakukan Kejaksaan. Ia menyatakan telah bersepakat dengan kejaksaan untuk tidak membicarakan kasus ini secara detail karena masih dalam proses pendalaman.
DP4 merupakan pengelola dana pensiun dari pendiri yakni PT Pelindo II beserta empat mitra pendiri yang terdiri dari PT Pelabuhan Indonesia I, III, IV dan PT Pengerukan Indonesia. Saat ini Dp4 telah memiliki Roadmap 2021–2025 yang berisi transformasi pengelolaan dana pensiun di lingkungan Pelindo. Adapun perkara yang diusut oleh Kejagung berkaitan dengan pengelolaan untuk periode 2013 sampai 2019.
Kejaksaan telah menjadwalkan akan mengungkap lebih jauh perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di PT Pelindo kepada publik pada Senin (13/3 mendatang). Pengungkapan akan dilakukan bersamaan dengan pengungkapan beberapa perkara korupsi yang tengah ditangani yaitu dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia yaitu PT Graha Telkom Sigma dan dugaan korupsi BAKTI Kominfo.