Gerindra Buka Peluang Duet Prabowo - Ganjar untuk Pemilu 2024

Aryo Widhy Wicaksono
12 Maret 2023, 20:11
Ketua Dewan Penasehat Prabowo Mania 08 Hashim Djojohadikusumo (kanan) berbicara dalam acara Deklarasi 2024 Prabowo Presiden di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (12/3/2023).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ketua Dewan Penasehat Prabowo Mania 08 Hashim Djojohadikusumo (kanan) berbicara dalam acara Deklarasi 2024 Prabowo Presiden di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Pada beberapa kali kesempatan, PKB menegaskan untuk mengusung Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024 nanti. Bahkan ketika mendeklarasikan koalisi bersama Gerindra, pihaknya telah menggemakan duet pasangan Prabowo-Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, koalisi telah berkomitmen bahwa keputusan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dibahas pimpinan partai. "Keputusan akhir saya dan Bapak Prabowo," kata Cak Imin.

Pada kesempatan ini, Hashim juga menerima dukungan dari salah satu kelompok pendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada pemilu sebelumnya, Relawan Jokowi Mania Nusantara (JoMan). Kelompok ini mendeklarasikan diri sebagai pengusung Prabowo sebagai capres pada Pemilu 2024, melalui Prabowo Mania 08.

DEKLARASI 2024 PRABOWO PRESIDEN
DEKLARASI 2024 PRABOWO PRESIDEN (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)

Menurut Hashim, Prabowo memiliki program pembangunan yang sama dengan Presiden Jokowi. "Banyak program Pak Jokowi saya lihat, itu ada di dalam program Pak Prabowo," ujar Hashim.

Program-program tersebut meliputi infrastruktur, seperti pembangunan jalan Tol Transsumatera yang menghubungkan Banda Aceh-Bandar Lampung, pembangunan pelabuhan, pembangunan bandar udara, hingga perpindahan ibu kota negara.

"Perpindahan ibu kota negara itu program Prabowo, itu gagasan Prabowo 2013, itu sudah ada pada program tertulis. Program Pak Jokowi itu 99 persen programnya Pak Prabowo," kata Hashim.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Partai yang mengajukan harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...