Modus Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Pengusaha Rp 1,3 Miliar

Yuliawati
Oleh Yuliawati
15 Maret 2023, 19:04
Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Peta Baharudin (kiri) saat melaporkan kasus pencurian telepon pintar milik di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Peta Baharudin (kiri) saat melaporkan kasus pencurian telepon pintar milik di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/2/2021).

Selebgram Akbar Pera Baharuddin yang dikenal melalui akun Instagram @ajudan_pribadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat. Ajudan Pribadi diduga menipu seorang pengusaha berinisial AL dengan cara menjual mobil fiktif.

Ajudan mengaku, dia menipu penjualan mobil fiktif senilai Rp 1,3 miliar demi memenuhi kebutuhan hidup. "Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3) dikutip dari Antara.

Ajudan Pribadi mengatakan mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, menceritakan modus penipuan Ajudan. Penipuan ini bermula pada 2 Desember 2021. Saat itu, Ajudan menghubungi AL yang berprofesi sebagai wirausaha dengan menawarkan dua unit mobil.

Ajudan menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta. AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Ajudan.

AL mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

"Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

Sejak pembayaran itu, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. AL pun kesulitan menghubungi Ajudan hingga akhirnya dia dan pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakarta Barat pun sempat melayangkan surat panggilan kepada Ajudan Pribadi, tapi tidak direspon. Kemudian, polisi pun menangkapnya di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3).

"Kami menjerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...