Ditambah Iuran Tapera, Berapa Total Gaji Karyawan yang Dipotong?

Ameidyo Daud Nasution
28 Mei 2024, 13:52
tapera, gaji, potongan tapera
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/tom.
Pekerja membangun rumah di salah satu kompleks perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (20/11/2023).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dengan peraturan ini, gaji pekerja swasta dipotong oleh negara untuk membangun perumahan.

 Potongan gaji untuk simpanan Tapera ini menambah panjang daftar beban potongan dalam struktur gaji karyawan. Sebelumnya, gaji pekerja sudah dipotong untuk PPh 21 dan berbagai program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Beleid ini menyatakan sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera. Untuk pekerja swasta, pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%. 

Sementara itu, pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3% per bulan. Freelancer bisa jadi peserta Tapera meski upah mereka lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

 Peserta Tapera yang dimaksud adalah tiap warga negara Indonesia dan WNA pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan dan telah membayar simpanan. Namun, peserta berusia paling muda 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

 Nantinya pemerintah akan menyusun Komite Tapera yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Selain itu ada juga Badan Pengelola Tapera, yang  dibentuk untuk mengelola dana tersebut.

 Daftar Potongan Gaji Karyawan

Dengan adanya Tapera, berikut daftar potongan gaji karyawan:

  • BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memotong 5% gaji bulanan karyawan. Dari iuran 5% ini, sebanyak 4% dibebankan pada perusahaan dan 1% pada karyawan.

  • BPJS Ketenagakerjaan

Program ini berbeda dengan BPJS Kesehatan lantaran karyawan membayar iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja alias JKK dan Jaminan Kematian atau JKM. Ada juga Jaminan Hari Tua atau JHT dan Jaminan Pensiun. Berikut daftar potongannya:

    1. JKK: 0,24% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)
    2. JKM: 0,3% dari gaji bulanan (dibayar perusahaan)
    3. JHT: 5,7% dari gaji bulanan; 3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji karyawan
    4. Jaminan Pensiun: 3% dari gaji bulanan; 2% dari perusahaan dan 1% dari gaji karyawan.
  • Tapera

    Iuran Tabungan Perumahan Rakyat memotong 2,5% dari gaji bulanan pekerja untuk membangun perumahan.

  • PPh 21

Pajak Penghasilan wajib dibayar perseorangan ataupun badan yang memiliki penghasilan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

Biaya PPh 21 ini tidak dibebankan secara rata layaknya Tapera dan BPJS. Beberapa komponen yang mempengaruhi besaran PPh 21 yakni gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lainnya.

Hitungan Sisa Gaji Bersih Pekerja

Perhitungan kali ini akan mengambil contoh pekerja swasta tanp tanggungan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK sebesar Rp 5.343.430 per bulan atau Rp 63,6 juta per tahun.

Dari daftar potongan gaji sebelumnya, diketahui pemotongan yang dibebankan kepada karyawan adalah BPJS Kesehatan, JHT, Jaminan Pensiun, dan Tapera. Maka, total potongan gaji pekerja tersebut sebesar 6,5%. 

 Setelah dikurangi potongan gaji, total gaji bersih yang diterima pekerja tersebut sebesar Rp 4.878.551. Angka ini masih belum menghitung potongan PPh 21 yang akan dilaporkan sekali dalam setahun.

(Judul berita ini diubah pada Selasa (28/5) pukul 14.35 WIB untuk memperbaiki besaran angka JHT dan Taperayang harus dibayar pekerja)

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...