Alasan Hukum Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Soal HGB Hotel Sultan
Pontjo Sutowo berkukuh hak guna bangunan atau HGB Hotel Sultan masih menjadi milik mereka. Penjelasan ini merespons Kementerian Sekretariat Negara yang mengambil alih Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi hotel tersebut.
Perusahaan milik Pontjo, PT Indobuildco, mengatakan mereka masih memiliki hak untuk meperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Alasannya, karena tak ada putusan pengadilan yang menyatakan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora itu cacat ataupun batal demi hukum.
Indobuildco juga mengatakan dua HGB itu tak serta masuk dalam Hak Pengelolaan (HL) Nomor1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. Mereka juga merasa telah menunaikan kewajibannya saat mengelola tanah tersebut.
"Sehingga menurut hukum tanah nasional, bangunan-bangunan dengan segala isinya sesuai asas pemisahan horizontal adalah milik PT Indobuildco," demikian keterangan tertulis kuasa hukum Indobuildco yakni Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva seperti ditulis pada Rabu (15/3).
Kuasa hukum Indobuildco lalu menjelaskan riwayat HGB Nomor 26 dan 27 di Gelora yang menjadi basis pengelolaan Hotel Sultan yang dimulai sejak era Gubernur Ali Sadikin. Mereka mengatakan awalnya Ali meminta Ibnu Sutowo, ayah Pontjo Sutowo, membangun hotel untuk konferensi di atas tanah bebas pada 1971.
Ali lalu menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tanggal 21 Agustus 1971. Isinya menyerahkan tanah ex-Jakindra (Yayasan Kerajinan dan Kebudayaan Industri Rakyat) seluas 13 hektare kepada PT Indobuildco.
Tanggal 21 Januari 1972, Indobuildco mengajukan permohonan HGB ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah itu, terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 tanggal 3 Agustus 1972 yang memberikan HGB Nomor 20/Gelora kepada Indobuildco.
HGB Nomor 20/Gelora ini lalu dipecah Indobuildco menjadi HGB Nomor 26 dan 27/Gelora. "Ini riwayat awal HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora terbit," kata kuasa hukum.
Mereka menjelaskan, masalah muncul pada 15 Januari 1984. Saat itu pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelora Senayan (BPGS). Isinya, tanah bekas Asian Games tahun 1962 dan bangunan di atasnya baik di dalam maupun di luar Gelora Senayan menjadi milik negara dan dikelola Setneg.
Keputusan ini juga dperkuat Surat Kepala BPN Nomor 109/HPL/BPN/1989 pada 15 Agustus 1989. Isinya, HGB di wilayah tersebut akan masuk menjadi Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora oleh Setneg usai masa hak guna berakhir.
Tahun 1999, Indobuildco mengajukan perpanjangan HGB Nomor 26 dan HGB Nomor 27. Atas permohonan tersebut, terbitlah Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor 187 A/M. Sesneg/10/1999 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Jakarta.
Perpanjangan akhirnya terbit dengan rekomendasi dari Setneg karena menurut BPN, HGB Nomor 26 dan 27 bukan berada di atas HPL Nomor 1/Gelora. Kuasa hukum juga mengatakan rekomendasi diperkuat adanya Surat Kakanwil BPN DKI Jakarta kepada BPGS tanggal 29 November. Isinya, Dua HGB tersebut tak berada di atas HPL No. 1.
Kuasa hukum juga sekaligus menjelaskan alasan Indobuildco 16 tahun tak membayar royalti kepada Setneg. Ini karena menurut mereka HGB Nomor 26 dan Nomor 27 tak berada di atas HPL Nomor 1 yang menjadi kelolaan Setneg, "Jelas tidak ada dasar yuridisnya," kata mereka.
Indobuildco juga mengaku telah mengajukan perpanjangan HGB 26 dan 27 kepada BPN DKI Jakarta. Mereka mengatakan Kakanwil BPN Jakarta Pusat telah mengirimkan surat pada 28 November 2022. Isinya, memerintahkan Kepala Kantor BPN setempat untuk meneliti data fisik dan yuridis permohonan tersebut.
"Artinya, permohonan pembaruan hak atas HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27 Gelora dari PT Indobuildco sudah dalam proses pembaruan," kata kuasa hukum.
Alasan Pemerintah Ambil Blok 15
Sebelumnya, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan GBK bakal mengelola kawasan Hotel Sultan seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco pada 4 Maret 2023.
Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo telah memperpanjang HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003 setelah masa berlaku HGB No. 20/Gelora berakhir.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, (kami) akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3).
Sidang pertama atas gugatan ini berlangsung pada 8 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun, Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menyatakan perkara tersebut tidak layak diperiksa PTUN karena putusan HPL Setneg telah disahkan di putusan pengadilan.
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan gugatan yang dilayangkan Pontjo terkait HPL dan HGB Blok 15 GBK sudah tidak layak. Oleh karena itu, gugatan tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi transisi pengelolaan Hotel Sultan dari Indobuildco ke negara.
"Ibarat makanan, gugatan yang diajukan Pontjo itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952-2006 dan dalam PK pertama semua sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Kemensetneg," kata Edward.