HGB Pontjo Sutowo Berakhir, Setneg Ambil Alih dan Kelola Hotel Sultan

Andi M. Arief
3 Maret 2023, 15:33
Hotel Sultan
Instagram/Hotel Sultan
Hotel Sultan

Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg memutuskan akan mengelola Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi Hotel Sultan. Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan GBK bakal mengelola kawasan Hotel Sultan seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco pada Sabtu besok, 4 Maret 2023.

Indobuildco merupakan pengelola Hotel Sultan yang beroperasi di Blok 15 tersebut. Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo telah memperpanjang HGB selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003 setelah masa berlaku HGB No. 20/Gelora berakhir.

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, (kami) akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3).

Setya Utama mengatakan akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset di Blok 15 tersebut. Setelah itu, beberapa lembaga negara akan melakukan audit. Lembaga negara yang dimaksud adalah Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kantor Jasa Penilai Publik.

Di samping itu, Setya berencana bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mencari model kerja sama terbaik dalam pengelolaan aset di Blok 15. Menurutnya, model kerja sama tersebut akan menghasilkan manfaat paling optimal bagi negara.

Proses Hukum Panjang

Sebagai informasi, Indobuildco telah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta terkait sengketa pengelolaan Blok 15. Sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy menganalogikan gugatan tersebut sebagai makanan basi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...