Industri Padat Karya Hanya Boleh Potong Upah Buruh 25% Selama 6 Bulan

Ameidyo Daud Nasution
17 Maret 2023, 17:46
upah, buruh, kemnaker
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan pemotongan upah buruh industri padat karya hingga 25% hanya berlaku maksimal enam bulan. Kemnaker juga menjelaskan alasan   mengatur penyesuaian upah buruh industri padat karya berorientasi ekspor untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023, upah buruh bisa dipotong hingga 25%. Ia mengatakan aturan ini untuk menjaga kelangsungan industri padat karya dari penurunan permintaan pasar global.

"Merespons dampak perubahan ekonomi global yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Republik ini," kata Indah di Jakarta, Jumat (17/3) dikutip dari Antara.

Kriteria perusahaan padat karya yakni jumlah pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam produksi paling sedikit 15%, serta bergantung pada pesanan dari Amerika Serikat dan Eropa.

Perusahaan tersebut juga harus meliputi tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furnitur, dan mainan anak. "Dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah," kata Indah.

Namun ketentuan pemotongan upah 25% juga hanya berlaku selama enam bulan sejak Permenaker terbit. Pemotongan juga dilakukan dengan kesepakatan bersama pengusaha serta buruh.

"Pemerintah menetapkan kebijakan ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional," kata Indah.

Industri tersebut bisa mengurangi waktu kerja menjadi kurang dari 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja dalam sepekan. Bagi buruh yang bekerja 5 hari dalam sepekan, maka bisa hanya bekerja kurang dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.

Namun pengurangan tersebut tak boleh dihitung sebagai pengurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan usai berakhirnya penyesuaian waktu kerja. Indah mengatakan penyesuaian hanya berlaku enam bulan sejak Permenaker ini berlaku.

"Serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," katanya.

Buruh akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Gugatan tersebut akan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 21 Maret 2023.

Pada hari yang sama, ribuan buruh dan organisasi serikat buruh akan berunjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. “Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (17/3).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...