Menaker: Izin Potong Upah Buruh Padat Karya 25% Tak Mudah Diberikan

Andi M. Arief
20 Maret 2023, 17:14
upah, menaker, buruh
Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons protes buruh atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Ida menjelaskan pemotongan upah bagi buruh industri padat karya berorientasi ekspor harus melalui berbagai tahap sebelum diperbolehkan.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memungkinkan pengusaha berorientasi ekspor memangkas upah buruh hingga 25 persen. Hal tersebut membuat buruh akan menggugat beleid tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Ida menghormati niat buruh untuk menggugat aturan ini. Namun, ia meminta serikat pekerja membaca lebih rinci terlebih dulu Permenaker tersebut.

"Untuk mendapatkan izin pemotongan upah, pengusaha itu harus ke Dinas Ketenagakerjaan, nanti dicek benarkah permintaanya menurun atau tidak. Jadi, tidak semudah itu," kata Ida saat berbicara kepada Katadata.co.id di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin (20/3).

Kemnaker juga akan mengirimkan pengawas langsung terhadap permintaan izin pemotongan upah tersebut. Di samping itu, Ida menegaskan pemotongan upah harus disepakati buruh.

Ida mengatakan Permenaker 5 bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja dengan mengatur kepastian pengupahan. Ida menilai pengusaha dapat melakukan pemutusan hak kerja atau PHK tanpa memenuhi kewajiban pengupahan tanpa Permenaker tersebut.

Menurutnya, pengusaha berorientasi ekspor  dapat langsung melakukan PHK tanpa upah pada buruh saat permintaan pasar ekspor susut. Dengan demikian, kata Ida, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 memastikan para buruh tetap memiliki upah walau kapasitas produksi industri berorientasi ekspor susut.

"Kalau enggak keluarkan ini, tidak ada kepastian pengupahan. Harusnya melihatnya begitu," kata Ida.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras Permenaker 5. Said mengatakan setidaknya ada empat alasan kenapa Permenaker tersebut ditolak.

Pertama, buruh beranggapan aturan tersebut melawan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja. Said menyampaikan beleid tersebut tidak mengatur pengusaha tidak boleh membayar buruh di bawah upah minimum.

Kedua, menurunkan daya beli masyarakat. Said menjelaskan penurunan upah buruh berkorelasi langsung dengan penurunan daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada saat yang sama, Said mengakui industri padat karya berorientasi ekspor sedang mengalami kesulitan akibat penurunan permintaan pasar ekspor. Namun Said menilai pemotongan upah buruh hanya akan menambah masalah bagi industri padat karya berorientasi ekspor.

"Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi pengusaha, justru akan menghantam lebih banyak," kata Said dalam keterangan resmi, Sabtu (18/3).

Ketiga, diskriminasi upah. Said mengatakan Permenaker tersebut membuat disparitas upah antar perusahaan padat karya. Pada akhirnya, beleid tersebut dinilai akan merugikan perusahaan padat karya berorientasi pasar domestik.

Keempat, perusahaan padat karya sudah dapat berbagai kompensasi. Sadi menilai industri padat karya berorientasi ekspor akan tetap untung walaupun permintaaan susut.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...