5 Poin Perubahan Perppu Cipta Kerja yang Disahkan DPR jadi UU Hari Ini

Ade Rosman
21 Maret 2023, 12:44
DPR Sahkan perppu CIpta Kerja
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Pengesahan ditetapkan dalam sidang paripurna ke 19 masa sidang IV tahun sidang 2022 2023.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dari sembilan fraksi hanya dua yang menyatakan menolak pengesahan Perppu menjadi Undang-undang. Dua fraksi adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi PKS bahkan menyatakan walkout dan tidak mengikuti pengesahan perppu. 

Sebelum pengesahan, Puan memberi kesempatan kepada Badan Legislasi menyampaikan hasil rapat kerja dengan pemerintah. Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Baleg M Nurdin mengatakan terdapat 5 poin yang menjadi perhatian DPR.   

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan lima perubahan. Menurut Nurdin, perubahan dibahas dalam  pembicaraan tingkat I dari komisi gabungan, Baleg, Banggar, Panitia Khusus, serta Pemerintah yang diwakili menteri. 

Berikut 5 poin perubahan Perppu Cipta Kerja yang disepakati DPR dan pemerintah

Outsourcing

Nurdin memaparkan hasil pembicaraan tingkat I tersebut. Pertama, Nurdin mengatakan Baleg telah menyampaikan sikap menyoroti outsourcing atau alih daya. 

"Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi laporan yang dibacakan Nurdin saat rapat paripurna DPR, Selasa (21/3).

Perubahan Frasa Disabilitas

Dalam laporan yang dibacakan Nurdin, disebutkan adanya perubahan frasa 'cacat' menjadi 'disabilitas'.

"Pasal 67, perubahan frasa 'penyandang cacat' menjadi disabilitas di mana perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas," katanya.

Upah Minimum

Nurdin menuturkan, beberapa pasal yang mengatur upah minimum di antaranya pasal 86 c, 88 d, pasal 88 f dan pasal 92.

Jaminan Produk Halal

Nurdin mengatakan pada pasal 1 angka 10 tentang ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Adapun pasal-pasal yang meliputinya yaitu 4 a, 5 ayat (7), 10, 10 a, 32, 23, 33 a, 33 b, 42, 50, 52 a, 52 d, 63 a, 63 c.

Pengelolaan Sumber Daya Air

Dalam poin yang dibacakan Nurdin, dikatakan pada Pasal 40 a, pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, lumung, dan lain-lain.

"Serta pengenaan sanksi administrasi dan pidana pasal 70, pasal 73 dan pasal 75 a," ujar Nurdin. .

Ia menjelaskan selain adanya perubahan pada 5 substansi, DPR juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-undang terkait. Di antaranya dengan peraturan perpajakan; Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; Undang-undang tentang Koperasi; dan Undang-undang tentang PPH dan PPNBM.

Tak hanya itu, Nurdin menyebutkan DPR juga telah menyampaikan perbaikan teknis penulisan seperti huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat dan juga salah ketik. Ada juga persoalan judul, nomor urut atau bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai dan bersifat tidak substansional.

Di sisi lain Nurdin mengatakan, dalam pengambilan keputusan tingkat pertama sebanyak 7 fraksi yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan PAN menyetujui hasil kerja untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan dua fraksi lain yaitu PKB dan Demokrat meminta pembahasan Perppu dilanjutkan di Paripurna. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...