Nasdem Hormati Proses Hukum Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi KPK

Ade Rosman
28 Maret 2023, 15:42
Nasdem KPK
ANTARA/Putu Indah Savitri
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim ketika memberi keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Hermawi Taslim mengatakan telah mengetahui penetapan tersangka atas Ary Egahni Ben Bahat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ary yang merupakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai status KPK atas dirinya," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Menurut Hermawi, Partai Nasdem akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut saat ini Ary yang merupakan anggota DPR periode 2019-2024 sudah punya pengacara hukum sendiri, sehingga partai tidak akan memberikan pendampingan terkait perkara yang menjeratnya.

Lebih jauh Hermawi mengatakan partai tidak akan ikut campur dengan proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, sejak awal Nasdem telah menyatakan komitmen untuk menghormati hukum yang berlaku. 

"Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kami minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," kata Hermawi. 

Sementara itu Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto juga mengatakan telah menerima laporan penetapan Ary sebagai tersangka. Ia menyebut laporan diterima setelah komisi antirasuah menetapkan status tersangka. 

"Tentu saja kami prihatin melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3).

Meski mengaku prihatin, Bambang mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Ia berharap Ary bisa menjalani proses hukum dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, Ary bersama suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali Fikri dalam Keterangan resmi, Selasa (28/1). 

Modus Korupsi

Ali menerangkan saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Tersangka diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. 

Modusnya, para tersangka memposisikan bahwa adanya utang dari pemerintah daerah pada penyelenggara negara tersebut padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang. Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. 

Ali mengatakan, saat ini kedua tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ali menjelaskan kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara. Hingga berita ini ditulis kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...