KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas dan Rumah Pribadi Politikus Nasdem
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa (28/3). Dengan menggunakan rompi bertulisan KPK di belakang, para petugas menggeledah sejumlah ruang termasuk ruang kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan ruangan kerja Sekda Kapuas Septedy.
Penggeledahan dilakukan petugas KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah Kapuas itu bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat. Ary merupakan politikus Partai Nasional Demokrat atau Nasdem yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Baik Ben maupun Ary kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain melakukan penggeledahan di kantor pemkab setempat, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi Ben. Rumah Bupati Kapuas berada di kawasan Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman Jalan Kenanga, petugas KPK memanggil salah seorang reparasi kunci. Ahli kunci itu diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.
"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Supit, tukang reparasi kunci kepada wartawan.
Sementara itu, hingga kini petugas KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas. Belum ada informasi lebih jauh mengenai barang apa saja yang disita penyidik KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Tersangka diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Modusnya, para tersangka memposisikan bahwa adanya utang dari pemerintah daerah pada penyelenggara negara tersebut padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang. Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Ali mengatakan, saat ini kedua tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ali menjelaskan kedua tersangka menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara. Hingga berita ini ditulis kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2.